• KEISLAMAN

Berkunjung ke Candi dalam Pandangan Islam, Apakah Boleh?

Yahya Sukamdani | Minggu, 17/08/2025
Berkunjung ke Candi dalam Pandangan Islam, Apakah Boleh? Ilustrasi wisata ke candi

Terasmuslim.com - Candi merupakan salah satu warisan sejarah yang menjadi daya tarik wisata di Indonesia. Banyak orang mengunjunginya untuk berwisata, belajar sejarah, atau sekadar menikmati keindahan arsitekturnya. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan: bagaimana hukum berkunjung ke obyek wisata candi menurut ajaran Islam?

Ulama sepakat bahwa mengunjungi candi pada dasarnya diperbolehkan jika tujuan utamanya adalah untuk belajar sejarah, mengagumi keindahan arsitektur, atau mempelajari nilai budaya, selama tidak disertai ritual yang bertentangan dengan akidah. Islam mengajarkan untuk menghargai peninggalan sejarah, tetapi juga menegaskan agar umat menjauhi segala bentuk peribadatan yang mengandung syirik.

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Kafirun ayat 6, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku,” sebagai prinsip toleransi yang tetap menjaga kemurnian ibadah. Artinya, ketika mengunjungi candi yang dulunya menjadi tempat ibadah agama tertentu, seorang Muslim wajib menjaga diri dari mengikuti ritual atau simbol keagamaan yang bukan bagian dari Islam.

Rasulullah ﷺ juga pernah mengunjungi tempat-tempat bersejarah, termasuk peninggalan umat terdahulu, untuk memberikan pelajaran kepada para sahabatnya. Dalam riwayat, beliau melewati reruntuhan kaum Tsamud dan mengingatkan sahabat untuk mengambil hikmah, bukan untuk mengagungkan atau beribadah di tempat tersebut.

Meski diperbolehkan, umat Islam dianjurkan untuk memperhatikan adab saat berkunjung. Pakaian dan perilaku harus tetap sopan, tidak bercampur dengan aktivitas yang merusak akhlak, serta menjaga niat agar kunjungan menjadi sarana menambah ilmu dan keimanan.

Selain itu, kunjungan ke candi juga bisa menjadi kesempatan untuk berdialog lintas agama, memperkuat persaudaraan kebangsaan, dan mengedukasi generasi muda tentang sejarah nusantara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tauhid.

Dengan demikian, hukum berkunjung ke obyek wisata candi menurut Islam adalah mubah (boleh) selama niat dan perilakunya selaras dengan syariat. Umat Muslim diharapkan menjadikan kunjungan tersebut sebagai sarana belajar dan mengambil pelajaran, bukan sebagai bagian dari ibadah atau keyakinan yang bertentangan dengan Islam.