Ilustrasi menemukan barang di jalan
Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang menemukan barang berharga yang tercecer di jalan. Mulai dari dompet, perhiasan, hingga barang elektronik, kejadian semacam ini kerap dianggap sepele. Namun dalam Islam, perkara menemukan barang milik orang lain memiliki hukum yang jelas dan wajib diperhatikan oleh setiap Muslim.
Islam mengenal istilah luqathah, yaitu barang temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Hukum tentang luqathah telah dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah ﷺ dan menjadi bagian penting dari ajaran fiqih muamalah.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kenalilah ikatannya dan kantongnya serta hitunglah isinya. Kemudian umumkan selama satu tahun. Jika setelah itu tidak ada yang mengambilnya, maka manfaatkanlah untuk keperluanmu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa barang temuan tidak boleh langsung dimiliki, melainkan harus diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat. Waktu pengumuman adalah selama satu tahun, terutama jika barang tersebut bernilai tinggi. Jika setelah satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya, barulah orang yang menemukannya boleh menggunakannya, namun tetap harus siap mengganti jika suatu hari pemiliknya datang menuntut.
Islam sangat menekankan amanah dan kejujuran. Mengambil barang temuan tanpa usaha mencari pemiliknya dianggap sebagai bentuk ghasab (pengambilan hak orang lain secara tidak sah) dan bisa termasuk dosa besar.
Untuk barang yang nilainya kecil, seperti uang receh atau benda remeh yang biasanya tidak dicari oleh pemiliknya, ulama membolehkan untuk langsung dimanfaatkan, namun tetap dianjurkan untuk bertanya terlebih dahulu jika memungkinkan.
Dalam konteks modern, mengumumkan barang temuan bisa dilakukan melalui media sosial, grup lingkungan, atau menyerahkannya ke pihak berwenang seperti kantor polisi atau satpam area setempat.
Islam mengajarkan bahwa menjaga hak orang lain adalah bagian dari takwa, dan termasuk bentuk ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar. Maka dari itu, berhati-hatilah saat menemukan barang berharga, karena yang tampak remeh bisa jadi membawa konsekuensi besar di hadapan Allah ﷻ.