Ilustrasi - ini hukum membunuh dalam Islam (Foto: Tafsir Al-Quran)
Jakarta, Terasmuslim.com - Kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia, Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan tewas, menyisakan banyak pertanyaan.
Polisi tengah mendalami kasus ini, dengan dugaan sementara bahwa ADP meninggal akibat tindakan pembunuhan, mengingat kondisi tubuhnya yang ditemukan dengan wajah tertutup plastik dan dililit lakban kuning.
Dalam Islam, membunuh seseorang tanpa alasan yang sah adalah perbuatan yang sangat dilarang. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ (17):
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu alasan yang benar.”
Ayat ini menegaskan bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi dan tidak boleh diambil begitu saja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Lebih lanjut, dalam QS. Al-Ma’idah (5):
Allah SWT berfirman, “Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”
Ayat ini menunjukkan betapa besar dosa membunuh satu nyawa tanpa alasan yang benar, karena seolah-olah membunuh seluruh umat manusia.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Perkara pertama yang akan diadili di antara manusia pada hari kiamat adalah mengenai darah (pembunuhan).”
Hadis ini menegaskan bahwa pembunuhan adalah dosa besar yang akan mendapatkan perhatian utama dalam perhitungan amal di akhirat.
Hukum Islam membedakan jenis pembunuhan menjadi tiga kategori:
1. Pembunuhan Sengaja (Qatl al-‘Amd)
Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan direncanakan. Dalam hal ini, pelaku dapat dikenakan hukuman qishash (balas bunuh) jika keluarga korban menuntutnya. Akan tetapi, jika keluarga korban memaafkan, pelaku wajib membayar diyat (denda) dan kaffarat (tebusan).
2. Pembunuhan Seperti Sengaja (Qatl Syibh al-‘Amd)
Pembunuhan yang dilakukan dengan niat untuk melukai, tetapi menyebabkan kematian. Hukuman yang dijatuhkan berupa diyat dan kaffarat.
3. Pembunuhan Tidak Sengaja (Qatl al-Khata’)
Pembunuhan yang terjadi tanpa sengaja, seperti kecelakaan. Hukuman yang dijatuhkan berupa diyat ringan dan kaffarat.
Selain itu, Islam juga memberikan kesempatan bagi pelaku pembunuhan untuk bertaubat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Furqan (25):
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh. Maka Allah akan mengganti keburukan mereka dengan kebaikan. Dan adalah Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT membuka pintu taubat bagi hamba-Nya yang ingin kembali ke jalan-Nya, meskipun telah melakukan dosa besar seperti pembunuhan.
Namun, taubat yang diterima oleh Allah SWT harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain menyesali perbuatan, berhenti dari dosa, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Selain itu, jika pembunuhan tersebut menyangkut hak orang lain, seperti keluarga korban, maka pelaku juga harus meminta maaf dan mendapatkan maaf dari mereka.