Praktik nikah Syighar jamak ditemui pada masa pra-Islam di tanah Arab, di mana kedudukan wanita belum mendapatkan legitimasi hak seutuhnya
Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjaga kehormatan nasab manusia
Kekeliruan umum umat Muslim dalam menyikapi keberadaan mazhab fikih.
Panduan memahami empat istilah hukum Islam yang sering disalahpahami.
Keputusan untuk menikahi seorang janda yang telah memiliki anak membawa konsekuensi dan dinamika tersendiri dalam rumah tangga.
Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya saat Hari Raya Idul Adha.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan.
Salat merupakan ibadah utama dalam Islam yang menjadi tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.
Perdebatan mengenai hukum wanita membaca Al-Qur`an saat haid kembali mencuat di ruang publik
Tindakan menyogok atau menyuap penyelenggara haji bisa dikategorikan sebagai tindakan zalim atau mengambil hak orang lain.
Getaran hebat sound horeg mulai dilarang, simak tinjauan hukum Islam terkait kemaslahatan publik.
Hukum mencuri hak orang lain tetap tidak diperbolehkan meski dalam keadaan darurat.
Ulasan mendalam mengenai biografi dan kontribusi besar para imam mujtahid dalam menjaga kemurnian syariat.
Beberapa perbuatan dan keyakinan dapat merusak akidah hingga mengharuskan seseorang memperbarui syahadatnya.
Bagaimana Islam memandang hukuman homoseksual menurut dalil, ulama, dan penerapan syariat sebenarnya
THR anak dipakai orang tua menyalahi syariat, pahala hilang jika tanpa izin
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial sangat kuat, yakni sebagai instrumen pemerataan ekonomi umat.
Secara hierarki, Zakat menduduki posisi sebagai ibadah yang bersifat wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Tanggung jawab suami-istri dalam rumah tangga menurut Al-Qur’an, hadits, dan hukum Islam.
Menghirup debu yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.