Ilustrasi foto belajar syariat Islam
Terasmuslim.com - Umat Islam sering kali menyamakan antara istilah syariat, fikih, fatwa, dan mazhab padahal keempatnya memiliki kedudukan berbeda.
Syariat adalah hukum murni yang bersumber langsung dari wahyu Allah SWT dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW yang bersifat mutlak.
Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Jatsiyah ayat 18 mengenai jalan syariat yang harus diikuti oleh setiap mukmin.
"Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah dia..." (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Sementara itu, fikih adalah pemahaman mendalam para ulama terhadap dalil-dalil syariat tersebut yang menghasilkan kesimpulan hukum praktis.
Rasulullah SAW mengisyaratkan pentingnya pemahaman fikih ini sebagai tanda kebaikan yang Allah berikan kepada seorang hamba.
Dalam sebuah hadist riwayat Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai anugerah pemahaman agama yang mendalam ini.
"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam urusan agama (tafaqquh fiddin)." (HR. Bukhari)
Fikih bersifat dinamis dan dinisbahkan pada hasil ijtihad manusia, sedangkan syariat bersifat suci, kekal, dan tidak akan pernah berubah.
Adapun fatwa merupakan jawaban hukum atau opini keagamaan yang dikeluarkan oleh seorang mufti untuk merespons kasus spesifik di masyarakat.
Karakteristik utama fatwa adalah tidak mengikat secara hukum publik dan bisa berubah sesuai dengan perubahan waktu, tempat, serta keadaan.
Sedangkan mazhab adalah sebuah wadah besar yang berisi metodologi, kaidah, dan kumpulan produk fikih yang diwariskan secara turun-temurun.
Sederhananya, syariat adalah sumber mata airnya, fikih adalah cara mengambil airnya, mazhab adalah jalurnya, dan fatwa adalah air yang disajikan untuk kebutuhan mendesak.
Perbedaan keempat istilah ini menunjukkan betapa kayanya khazanah intelektual Islam dalam menjawab tantangan zaman di berbagai belahan dunia.
Ulama menyusun fikih, fatwa, dan mazhab semata-mata agar umat tidak salah arah dalam mengimplementasikan syariat suci yang diturunkan Allah.
Memahami perbedaan ini secara jernih akan menjauhkan umat Islam dari sikap fanatik buta dan menyuburkan rasa saling menghargai.