• KEISLAMAN

Solusi Islam dan Hukum Cegah Perceraian Rumah Tangga

Yahya Sukamdani | Kamis, 30/07/2026
Solusi Islam dan Hukum Cegah Perceraian Rumah Tangga Ilustrasi sidang perceraian

Terasmuslim.com - Fenomena peningkatan angka perceraian dalam rumah tangga muslim menjadi keprihatinan bersama yang membutuhkan solusi konkret dan mendasar.

Islam sejatinya memandang ikatan pernikahan sebagai perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan) untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Perceraian memang diizinkan dalam kondisi darurat, tetapi perbuatan tersebut merupakan hal halal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW menegaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud bahwa perkara halal yang paling dimurkai Allah adalah perceraian.

Untuk membendung keretakan rumah tangga, Islam mengajarkan pentingnya keterbukaan, komunikasi yang santun, dan saling memaafkan antar pasangan.

Jika perselisihan mulai meruncing, Al-Qur`an memberikan panduan mediasi dengan melibatkan juru damai dari pihak suami maupun istri.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 35 agar mengutus seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan untuk mengupayakan perdamaian.

Sejalan dengan ajaran Islam, Pemerintah Indonesia juga memperketat aturan perceraian demi melindungi keutuhan lembaga perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

Pemerintah juga mengatur mekanisme mediasi wajib serta alasan-alasan perceraian yang sangat ketat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan prosedur mediasi di pengadilan sebelum perkara perceraian dapat dilanjutkan ke persidangan.

Langkah preventif seperti bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin kini terus digalakkan oleh Kementerian Agama untuk memperkuat ketahanan keluarga.

Pemahaman akan hak dan kewajiban masing-masing suami istri berdasarkan tuntunan syariat menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan.

Ketika setiap pasangan mengedepankan sifat sabar dan ketakwaan, benih-benih keretakan dapat diatasi sebelum berujung pada perpisahan.

Sinergi antara penguatan iman, pemahaman hukum, dan komunikasi yang sehat adalah benteng terkuat dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga muslim.