• KEISLAMAN

Bagaimana Islam Mengecam Perdagangan Anak?

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 19/07/2025
Bagaimana Islam Mengecam Perdagangan Anak? Ilustrasi perdagangan anak (Foto: Madinanews)

Terasmuslim.com - Pengungkapan kasus perdagangan bayi lintas negara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membuka kembali luka lama: anak-anak yang mestinya dijaga dan dicintai, justru dijadikan komoditas. Sedikitnya 25 bayi telah menjadi korban, sebagian bahkan dijual sebelum sempat melihat dunia. Mereka dipesan sejak dalam kandungan, kemudian diperdagangkan secara ilegal ke luar negeri.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut, proses hukum hingga pemulihan korban secara menyeluruh.

Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: Mengapa praktik ini dianggap dosa besar dalam Islam dan kejahatan luar biasa dalam perspektif kemanusiaan? Untuk menemukan jawabannya, simak ulasan berikut ini, yang dikutip dari berbagai sumber.

Islam Tidak Tawar-Menawar soal Martabat Manusia

Islam telah menetapkan garis batas yang tegas sejak awal: manusia adalah ciptaan Allah yang tidak boleh diperjualbelikan. Dalam QS. Al-Isra [17]: 70, Allah berfirman:

"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam..."

Ayat ini menjadi fondasi teologis bagi pengharaman segala bentuk eksploitasi. Islam tidak hanya menolak perbudakan, tapi juga memerangi segala sistem yang memperlakukan manusia sebagai objek ekonomi, termasuk perdagangan anak.

Jual-Beli Anak Adalah Haram Mutlak

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, dalam literatur fikih klasik, para ulama menegaskan ijma’ (konsensus) atas keharaman memperjualbelikan manusia yang merdeka, termasuk anak-anak. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah menulis:

“Tidak diperbolehkan memperjualbelikan manusia merdeka, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama tentang masalah ini.”
Al-Mughni, Jilid 5:12

Sementara itu, Syekh Sayyid Abdurrahman dalam Bughyatul Mustarsyidin menyatakan:

“Tidak diperbolehkan menjual anak-anak, meskipun dengan alasan ekonomi atau kebutuhan nafkah.”
Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 243

Pandangan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak ada situasi darurat yang membenarkan eksploitasi terhadap anak-anak. Alasan kemiskinan atau tekanan sosial tidak menghapus dosa besar dari praktik ini.

Kecaman paling keras datang dari Nabi Muhammad SAW sendiri, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih:

“Ada tiga golongan yang akan Aku musuhi pada hari kiamat: ... orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya.”
— HR. Bukhari

Hadis ini memperjelas posisi Islam: pelaku perdagangan manusia bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi musuh langsung Rasulullah di hari pembalasan.

Nabi Yusuf Pun Pernah Jadi Korban Perdagangan

Tragedi perdagangan manusia bahkan dicatat dalam Al-Qur’an, melalui kisah Nabi Yusuf AS. Dalam QS. Yusuf [12]: 19–20, disebutkan:

“…Kemudian mereka menyembunyikannya sebagai barang dagangan. Dan mereka menjualnya dengan harga yang murah, hanya beberapa dirham saja…”

Kisah ini bukan hanya sejarah. Ia adalah pengingat bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh harga, tetapi oleh amanah Allah sebagai manusia. Bahkan seorang nabi bisa menjadi korban perdagangan; maka tidak ada alasan untuk membiarkan praktik ini terus berlangsung di zaman modern.

Islam Memerintahkan Pembebasan Manusia dari Perbudakan

Islam memerintahkan umatnya untuk aktif membela, melindungi, dan membebaskan manusia dari perbudakan. Dalam QS. Al-Balad [90]: 13, Allah menyebut salah satu amal terbaik manusia: “...Membebaskan manusia dari perbudakan.”

Dalam konteks hari ini, membebaskan berarti memutus rantai perdagangan anak, membangun sistem perlindungan yang adil, dan menegakkan keadilan sosial. Tanggung jawab ini bukan hanya milik negara, tapi juga umat, ulama, dan komunitas Muslim.

Perdagangan anak adalah pengkhianatan terhadap fitrah manusia dan prinsip keislaman. Ia merusak akidah sosial, menghancurkan generasi, dan mempermalukan umat di hadapan Allah.

Jika umat Islam benar-benar berpegang pada ajaran Rasulullah, maka kejahatan ini harus dilawan dengan seluruh daya: hukum, pendidikan, ekonomi, dan dakwah. Sebab dalam setiap bayi yang diperjualbelikan, ada jeritan fitrah yang ditindas oleh kebutaan moral. (*)

Wallohu`alam