Masjidil Haram
Jakarta – Menyambut musim Umrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru yang lebih ketat, terutama dalam proses pengajuan visa dan pemesanan akomodasi. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah penyalahgunaan visa Umrah.
Mulai tahun ini, pengajuan visa Umrah wajib melalui platform resmi Nusuk Masar. Platform ini mengintegrasikan seluruh kebutuhan jemaah Umrah, seperti pemesanan hotel bersertifikasi, transportasi, hingga izin ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Visa tidak akan dikeluarkan apabila jemaah tidak menyertakan bukti pemesanan hotel yang diakui pemerintah Saudi.
Visa Umrah 2026 berlaku selama 90 hari, dan harus digunakan sebelum masuknya musim Haji. Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa penerbitan visa terakhir dilakukan maksimal hingga 20 Maret 2026, dan jemaah harus keluar dari negara tersebut sebelum 3 April 2026. Larangan masuk bagi pemegang visa Umrah tetap berlaku selama periode puncak Haji.
Kewajiban vaksinasi tetap menjadi syarat utama. Semua jemaah harus divaksin meningitis, dan bagi warga dari negara tertentu, vaksin polio dan yellow fever juga menjadi ketentuan wajib. Protokol kesehatan dasar seperti menjaga kebersihan, penggunaan masker di tempat ramai, dan mencuci tangan tetap dianjurkan.
Kebijakan baru ini juga menyasar transparansi dan penertiban biro travel. Hanya agen resmi yang dapat mengakses sistem Nusuk. Pemerintah Saudi secara aktif mengawasi praktik-praktik tidak resmi dan akan menindak pelanggaran dengan tegas, termasuk pembatalan visa dan deportasi.
Dengan aturan baru ini, Arab Saudi berharap ibadah Umrah dapat berlangsung lebih teratur, transparan, dan aman. Bagi jemaah, pemahaman atas regulasi serta disiplin dalam mengikuti prosedur resmi menjadi kunci utama dalam meraih pengalaman spiritual yang penuh keberkahan di Tanah Suci.