• KEISLAMAN

Mengapa Pernikahan Disebut Mitsaqan Ghalizha? Inilah Alasannya

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 29/06/2025
Mengapa Pernikahan Disebut Mitsaqan Ghalizha? Inilah Alasannya Ilustrasi Pernikahan dalam Islam (Foto: Pexels/Reynaldo Yodla)

Terasmuslim.com - Pernikahan dalam pandangan Islam bukan hanya ikatan lahiriah antara dua insan yang saling mencintai, tetapi merupakan perjanjian spiritual yang diikat atas nama Allah. Menariknya, Al-Qur’an tidak menyebut akad nikah sebagai sekadar “akad” atau ‘aqdan, melainkan mengangkatnya ke level yang lebih tinggi dengan menyebutnya mitsaqan ghalizha, yakni perjanjian yang sangat kuat.

Ungkapan tersebut tidak digunakan dalam konteks lain selain tiga peristiwa penting dalam Al-Qur’an: perjanjian Allah dengan para nabi Ulul Azmi, perjanjian dengan Bani Israil, dan perjanjian suami-istri dalam pernikahan. Penggunaan istilah mitsaqan ghalizha dalam konteks pernikahan termaktub jelas dalam QS. An-Nisa’ ayat 21, yang menggambarkan bagaimana hubungan antara suami dan istri bukan hanya sebatas fisik, tetapi juga melibatkan percampuran yang paling dalam antara dua jiwa.

Dalam ayat itu, Allah menyatakan bahwa seorang laki-laki tidak pantas menarik kembali mahar yang telah ia berikan, karena istrinya telah mengambil dari dirinya sebuah mitsaqan ghalizha. Artinya, pernikahan adalah ikatan yang mengikat lahir dan batin, serta membawa konsekuensi moral dan spiritual.

Karena itu, para mufasir klasik maupun kontemporer memberi perhatian besar terhadap istilah ini. Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain menjelaskan bahwa kata mitsaq menunjukkan adanya bentuk penegasan atau penekanan terhadap janji. Sementara itu, kata ghalizha berasal dari akar kata yang berarti berat, kuat, dan kokoh. Maka, secara keseluruhan, mitsaqan ghalizha bukanlah janji sembarangan. Ia adalah komitmen mendalam yang menuntut kesetiaan dan pertanggungjawaban di hadapan Allah, demikian dikutip Madinanews.

Lebih jauh, Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengutip hadis sahih dari Jabir yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwa ketika seorang laki-laki menikahi seorang wanita, sesungguhnya ia telah mengambil wanita itu dengan perjanjian atas nama Allah. Hal ini menegaskan bahwa setiap lafaz akad yang diucapkan dalam pernikahan bukanlah sekadar ritual, melainkan sebuah sumpah yang dipersaksikan oleh Tuhan. Oleh karena itu, seseorang yang menjalani pernikahan mesti benar-benar menyadari konsekuensi besar yang terkandung di balik ucapan ijab kabul.

Penekanan atas pentingnya mitsaqan ghalizha juga dipertegas oleh Sayyid Qutub dalam Fi Zhilalil Qur’an. Ia menyebut bahwa ikatan pernikahan adalah janji yang tidak bisa diremehkan, sebab ia dilangsungkan atas nama Allah, dengan nama-Nya disebut secara eksplisit dalam akad. Karenanya, suami-istri dituntut untuk menjaga kehormatan janji ini dengan saling menghormati, mencintai, dan memperlakukan satu sama lain dengan kasih sayang, sebab ikatan ini merupakan amanah ilahi.

Maka, tak heran jika pernikahan disamakan dengan dua perjanjian besar lainnya dalam Al-Qur’an. Yang pertama adalah perjanjian antara Allah dengan para Nabi Ulul Azmi sebagaimana disebut dalam QS. Al-Ahzab ayat 7. Para nabi seperti Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad adalah hamba-hamba pilihan yang dipilih Allah untuk mengemban amanah besar. Mereka menghadapi ujian, pengkhianatan, bahkan penolakan dari umat mereka sendiri, namun tetap teguh karena kekuatan mitsaqan ghalizha yang mengikat mereka dengan Tuhan. Ikatan itu menjadi fondasi yang meneguhkan langkah mereka dalam menjalankan misi kerasulan.

Begitu juga halnya dengan perjanjian Allah kepada Bani Israil yang disebutkan dalam QS. An-Nisa: 154. Allah mengangkat gunung sebagai simbol kekokohan janji-Nya dengan mereka. Namun, ketika perjanjian itu dilanggar, Allah tidak segan menjatuhkan kutukan. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa mitsaqan ghalizha bukanlah janji yang bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Pelanggaran atas janji yang berat dapat berdampak pada kehancuran spiritual bahkan sosial, sebagaimana yang dialami Bani Israil.

Kembali kepada konteks pernikahan, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa istilah mitsaqan ghalizha dalam QS. An-Nisa: 21 tidak hanya merujuk pada ikatan spiritual, tetapi juga memiliki makna penghargaan terhadap martabat perempuan. Mahar atau mas kawin bukanlah imbalan seksual, melainkan simbol penghormatan terhadap kesiapan perempuan menyerahkan dirinya secara lahir dan batin kepada suami. Maka jika pun hubungan intim belum terjadi, mahar tetap menjadi hak istri sepenuhnya.

Makna ini dikuatkan oleh Sayyid Qutub yang menyebut bahwa mahar adalah syarat yang harus ada karena pernikahan tidak mungkin dilepaskan dari hubungan batiniah antara suami dan istri. Maka dengan menyebut istilah mitsaqan ghalizha, Al-Qur’an sebenarnya sedang mengangkat martabat pernikahan dari hubungan biasa menjadi sebuah perjanjian sosial, spiritual, dan bahkan kenabian.

Pandangan spiritual yang mendalam tentang istilah ini juga disampaikan oleh Moh. Sulthon Amien dalam bukunya Spiritualitas Pernikahan. Ia memaparkan bahwa pernikahan sebagai mitsaqan ghalizha mencerminkan semangat kenabian dalam bentuk hubungan antar manusia,demikian dikutip PWNMU. Artinya, pernikahan menjadi media untuk mendekatkan diri kepada Allah, menjalankan syariat, dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dengan begitu, keluarga bukan sekadar unit sosial, tetapi menjadi fondasi peradaban yang diberkahi.

Maka, akad nikah sejatinya adalah akad untuk ibadah, bukan sekadar kebersamaan. Ia merupakan kesepakatan untuk saling mencintai karena Allah, saling menjaga, saling memaafkan, saling menutup aib, serta saling memperjuangkan nilai-nilai kebaikan. Bahkan ketika harus berpisah, Al-Qur’an memerintahkan agar dilakukan dengan cara yang baik, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 229. Artinya, janji yang agung ini tetap harus dijaga kehormatannya bahkan dalam kondisi paling getir sekalipun.

Karena itu, mitsaqan ghalizha bukan hanya istilah linguistik, tapi merupakan fondasi dari filosofi pernikahan dalam Islam. Ketika seseorang menikah, ia sedang menapaki jalan kenabian dalam skala kecil: mengemban amanah, menguatkan keimanan, dan membangun kehidupan berdasarkan kasih dan tanggung jawab. Maka, tak berlebihan jika Allah menyandingkannya dengan perjanjian yang hanya diberikan kepada para rasul pilihan. Pernikahan, pada akhirnya, bukan hanya tentang dua insan yang berjanji, tetapi tentang dua jiwa yang bersatu dalam perjanjian ilahi. (*)

Wallohu`alam