Ilustrasi pemberian hadiah (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Pemberian hadiah dalam Islam sejatinya merupakan amalan yang mulia. Rasulullah ﷺ pun menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah agar cinta dan kasih sayang tumbuh di antara sesama. Tapi, bagaimana jika hadiah tersebut ditujukan kepada pegawai negeri, pejabat, atau guru? Apakah tetap dihukumi sunnah, atau justru bisa menjadi dosa?
Dalam konteks jabatan, Islam tidak melihat hadiah dari bungkus atau nilainya, melainkan dari niat, waktu, dan tujuannya. Jika hadiah diberikan kepada seseorang karena kedudukannya seperti ASN, PNS, atau guru dalam jabatan resminya maka hukumnya menjadi sangat hati-hati.
Islam menegaskan bahwa hadiah kepada orang yang sedang memegang jabatan publik bisa berubah status menjadi risywah (suap) jika diiringi niat tertentu, seperti mengharapkan kemudahan urusan, meloloskan proyek, atau mendapatkan perlakuan istimewa.
Nabi Muhammad ﷺ pernah sangat tegas menanggapi hal ini. Dalam sebuah hadis sahih, beliau bersabda:
“Hadiah yang diberikan kepada pegawai karena jabatannya adalah bentuk pengkhianatan (ghulul).”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Artinya, pegawai negeri yang menerima hadiah bukan karena hubungan pribadi, melainkan karena kekuasaannya, termasuk dalam kategori penggelapan amanah publik.
Namun demikian, Islam tidak melarang hadiah dalam semua kondisi. Jika hubungan antara pemberi dan penerima bersifat personal, seperti murid yang sudah lama lulus memberi cendera mata kepada gurunya, atau tetangga memberi kue kepada seorang PNS di luar urusan kerja, maka hadiah seperti ini dibolehkan.
Kunci utamanya adalah: apakah hadiah itu murni bentuk kasih sayang, atau ada maksud tersembunyi yang berkaitan dengan kepentingan jabatan?
Jika ada tekanan, kepentingan terselubung, atau waktu yang mencurigakan (misalnya menjelang pengurusan izin, pengangkatan jabatan, atau pencairan dana), maka hadiah tersebut bisa menjadi haram, bahkan berdosa besar.
Islam memuliakan keikhlasan, dan menjunjung tinggi integritas. Dalam urusan hadiah kepada pejabat publik atau guru yang sedang mengemban amanah, lebih baik berhati-hati daripada tergelincir pada praktik yang menyerupai suap.