Ilustrasi foto syarikah (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji, ada banyak istilah berbahasa Arab yang digunakan secara administratif maupun keagamaan. Salah satu yang cukup sering muncul, namun masih membingungkan sebagian jemaah, adalah istilah syarikah atau syirkah.
Secara bahasa, kedua kata ini memiliki akar yang sama: syaraka, yang berarti “bersekutu” atau “bersama-sama”. Namun dalam praktiknya, pemakaian istilah ini bisa merujuk pada dua hal yang berbeda tergantung konteksnya yaitu dalam urusan manajemen ibadah dan dalam ranah fikih Islam.
Dalam konteks administratif dan teknis, istilah syarikah merujuk pada perusahaan penyedia layanan haji dan umrah di Arab Saudi. Perusahaan ini bertugas memberikan fasilitas kepada jemaah, seperti transportasi, penginapan, konsumsi, hingga keperluan logistik saat berada di Mekkah, Madinah, atau Arafah. Pemerintah Saudi telah menunjuk beberapa syarikah resmi, seperti Syarikah Adilla, Syarikah Tawafa, dan Syarikah Masyariq, yang masing-masing menangani jemaah dari kawasan tertentu.
Bagi jemaah internasional, termasuk dari Indonesia, biro travel yang berizin di dalam negeri akan bermitra dengan syarikah ini sebagai bagian dari sistem layanan terintegrasi. Kolaborasi antara biro di tanah air dan syarikah di Arab Saudi ini penting untuk menjamin kelancaran seluruh rangkaian ibadah.
Sementara dalam fikih Islam, istilah yang digunakan adalah syirkah, dan ini merujuk pada kerja sama atau perkongsian dalam hal muamalah atau pembiayaan ibadah. Misalnya, beberapa orang bisa patungan untuk membeli satu ekor unta sebagai kurban (hadyu) dalam haji tamattu’ atau qiran. Bentuk syirkah semacam ini dibolehkan selama tidak melanggar prinsip syariah, termasuk tidak menggabungkan niat ibadah untuk dua orang dalam satu pelaksanaan haji, karena haji adalah ibadah individual.
Yang perlu dicatat, istilah syirkah jangan sampai keliru dengan syirik, karena meski terdengar mirip, maknanya sangat berbeda. Syirkah adalah bentuk kerja sama halal dalam Islam, sedangkan syirik adalah perbuatan menyekutukan Allah dan termasuk dosa besar.
Dengan memahami istilah ini secara benar, calon jemaah haji dan umrah bisa lebih siap secara administratif sekaligus mantap secara pemahaman fikih. Tidak hanya sekadar berangkat, tetapi juga memahami sistem yang menopang kelancaran ibadah di Tanah Suci.