• UMRAH & HAJI

Perlu Tahu Istilah Iqomah dalam Umrah dan Haji

Yahya Sukamdani | Jum'at, 20/06/2025
Perlu Tahu Istilah Iqomah dalam Umrah dan Haji Ilustrasi foto Iqomah (Foto: AI)

Terasmuslim.com - Istilah "iqomah" kerap kali terdengar dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, terutama menjelang salat berjamaah di masjid. Namun, dalam konteks pelaksanaan umrah dan haji, istilah ini memiliki peran dan makna yang lebih administratif namun tetap penting.

Secara umum, iqomah (الإقامة) berarti "menetap" atau "bermukim". Dalam fiqih ibadah, iqomah juga bisa merujuk pada kalimat pendek yang dikumandangkan sebelum salat fardu dimulai sebagai pelengkap dari adzan. Tapi dalam dunia penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, istilah iqomah justru digunakan untuk menyebut status domisili atau tempat tinggal seseorang ketika akan menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi membedakan antara jemaah muqim (yang sudah berdomisili di Arab Saudi) dan jemaah luar negeri (yang datang dari negara lain). Bagi jemaah umrah yang tinggal di Saudi secara legal, misalnya pekerja migran atau mahasiswa, mereka disebut sebagai jemaah iqomah, karena memiliki izin tinggal tetap (iqomah card). Status ini penting karena mempengaruhi berbagai aspek, termasuk akses ke tempat ibadah, waktu pelaksanaan umrah, dan perizinan lainnya.

Dalam konteks ini, jemaah iqomah biasanya tidak terikat kuota visa haji atau umrah reguler, karena sudah menjadi bagian dari penduduk dalam negeri. Namun mereka tetap perlu mendapatkan tasreh (izin resmi) untuk menunaikan haji, terutama saat musim haji tiba, agar bisa mengakses wilayah-wilayah khusus seperti Mina dan Arafah.

Selain itu, pada masa pembatasan pandemi beberapa tahun lalu, istilah "jemaah iqomah" sering muncul dalam kebijakan pemerintah Arab Saudi, karena hanya mereka yang diizinkan melakukan umrah dan haji pada saat akses internasional ditutup.

Dengan demikian, memahami istilah iqomah sangat penting, terutama bagi WNI yang tinggal di Arab Saudi dan ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Meski berbeda dari jemaah reguler dari Indonesia, posisi dan hak mereka dalam menunaikan ibadah tetap berada dalam koridor aturan resmi dari otoritas setempat.

Keywords :