Ilustrasi Viral Video Kades Nyawer di Diskotik, Ini Dalil Larangan boros dalam Islam (Foto: Tangkapan Layar/Terasmuslim.com)
Tersamuslim.com - Aksi seorang kepala desa di Cirebon yang tertangkap kamera menyawer uang di atas panggung hiburan malam memicu kontroversi di tengah masyarakat. Sosok dalam video berdurasi 16 detik itu diketahui adalah Casmari, Kuwu (Kepala Desa) Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Casmari tampak berdiri di atas panggung bersama Nathalie Holscher, disc jockey sekaligus mantan istri komedian Sule. Dengan iringan musik keras dan sorotan lampu disko, Casmari melemparkan lembaran uang ke arah penonton, sebuah aksi yang lantas menuai kecaman publik.
Sejumlah warga mempertanyakan asal-usul uang yang disawerkan, terutama di tengah kondisi ekonomi desa yang belum sepenuhnya pulih. Meski Casmari telah mengklarifikasi bahwa uang itu berasal dari dana pribadi, bukan anggaran desa, polemik tak kunjung reda.
Aksi saweran di ruang publik, terutama oleh seorang pejabat, dinilai berpotensi menyulut kecemburuan sosial dan merusak citra kepemimpinan yang idealnya sederhana dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Sementara itu, dari perspektif agama, peristiwa ini kembali mengingatkan terkait larangan pemborosan dalam Islam, terutama bagi mereka yang diberi amanah memimpin.
Islam secara tegas melarang perilaku boros dan konsumtif yang tidak memberi manfaat sosial. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Al-Isra ayat 26–27, yang berbunyi:
“Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
Menurut Tafsir Al-Misbah karya Prof. Quraish Shihab, ayat ini menegaskan bahwa setiap pengeluaran harta harus memiliki tujuan yang jelas dan maslahat. Penghamburan untuk kepentingan pribadi, pamer kekayaan, atau sekadar mengejar popularitas dianggap bertentangan dengan nilai dasar syariah.
Pemborosan bukan sekadar mengeluarkan banyak uang, tapi soal arah dan nilai dari pengeluaran tersebut. Apakah membawa manfaat? Apakah dilakukan dengan penuh tanggung jawab? Itulah ukuran yang dipertimbangkan dalam Islam.
Islam tidak melarang umatnya untuk kaya. Namun, kekayaan dalam Islam dipandang sebagai alat, bukan tujuan. Al-Qur’an menyerukan keseimbangan dalam membelanjakan harta, seperti tertuang dalam QS Al-Furqan: 67:
“Orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.”
Prinsip ini sejalan dengan konsep keuangan berkelanjutan yang saat ini perlu digaungkan di berbagai sektor: mengelola harta dengan perencanaan, etika, dan kepedulian terhadap sekitar.
Wallohu`alam