• UMRAH & HAJI

Wafat saat Menunggu Antrean Haji, Apakah Tetap Mendapatkan Pahala?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Jum'at, 13/06/2025
Wafat saat Menunggu Antrean Haji, Apakah Tetap Mendapatkan Pahala? Ilustrasi - ibadah haji (Foto: REUTERS)

Jakarta, Terasmuslim.com - Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar bagi umat Islam di seluruh dunia. Namun, panjangnya daftar antrean haji, khususnya di Indonesia, membuat banyak calon jemaah harus menunggu hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Di tengah penantian itu, tidak sedikit yang dipanggil lebih dulu oleh Allah SWT sebelum sempat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Lantas, apakah seseorang yang wafat dalam masa penantian haji tetap mendapat pahala sebagaimana mereka yang benar-benar berangkat?

Dalam ajaran Islam, niat yang tulus dan kesungguhan untuk beribadah memiliki kedudukan penting. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, seseorang yang telah mendaftarkan diri, mempersiapkan biaya, dan bersungguh-sungguh ingin berhaji, maka niatnya tersebut telah dicatat oleh Allah SWT.

Menurut para ulama, orang yang wafat dalam kondisi telah berniat dan berusaha untuk berhaji termasuk mereka yang sudah masuk dalam daftar tunggu bisa mendapatkan pahala haji, selama niat dan ikhtiarnya memang benar.

Syaikh Ibnu Utsaimin dalam salah satu fatwanya menjelaskan bahwa jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, kemudian mendaftar untuk berhaji namun wafat sebelum keberangkatan, maka insyaAllah ia mendapatkan pahala orang yang berhaji. Ini karena ia telah memenuhi unsur niat dan usaha, serta terhalang oleh hal yang berada di luar kuasanya.

Hal ini juga selaras dengan hadits dari Abu Musa al-Asy`ari RA, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat baginya pahala seperti saat dia sedang mukim dan sehat, selama ia tetap melakukan amalannya.” (HR. Bukhari)

Meski konteks hadits ini tentang amalan rutin yang terhalang oleh sakit atau perjalanan, para ulama mengqiyaskan bahwa ibadah besar seperti haji pun bisa mendapatkan pahala jika terhalang oleh sebab yang tidak disengaja.

Meskipun pahala bisa diraih, secara fikih status hajinya belum gugur. Artinya, jika seseorang meninggal dan sebelumnya memiliki kewajiban berhaji, maka ahli warisnya dianjurkan atau bahkan diwajibkan untuk menghajikannya (badal haji), menggunakan harta peninggalannya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih: “Seorang wanita dari kabilah Juhainah datang kepada Nabi dan berkata:

"Wahai Rasulullah, ibuku bernazar untuk berhaji namun belum sempat melaksanakannya hingga wafat. Apakah aku boleh menghajikannya?’ Nabi menjawab: ‘Hajikanlah ia. Bukankah jika ibumu memiliki utang, kamu akan melunasinya? Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.’” (HR. Bukhari)