• KEISLAMAN

Apakah Rasulullah Mengajarkan Membaca Surah Al-Kahfi Berjamaah pada Malam Jumat

Yahya Sukamdani | Jum'at, 13/06/2025
Apakah Rasulullah Mengajarkan Membaca Surah Al-Kahfi Berjamaah pada Malam Jumat Ilustrasi membaca Alquran bersama (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Setiap malam Jumat, banyak kaum Muslimin menghidupkan suasana dengan amalan ibadah seperti dzikir, salawat, hingga membaca Al-Qur’an. Salah satu amalan yang populer dilakukan adalah membaca Surah Al-Kahfi baik sendirian maupun secara berjamaah bersama keluarga atau komunitas.

Namun, di tengah semangat itu, muncul satu pertanyaan penting: Apakah membaca Surah Al-Kahfi secara berjamaah pada malam Jumat memang dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ? Atau justru hal ini tidak pernah terjadi di masa beliau?

Sebagai umat yang menjadikan sunnah sebagai teladan, tentu penting untuk mengetahui adakah dasar atau dalil sahih mengenai praktik tersebut. Artikel ini mengulas pandangan ulama dan sumber hadis terpercaya terkait amalan membaca Al-Kahfi berjamaah.

Sunnah membaca surah Al-Kahfi pada Jumat

Dari berbagai riwayat sahih, membaca Surah Al-Kahfi pada malam atau hari Jumat adalah amalan sunnah yang dianjurkan. Salah satunya disebutkan dalam hadis:

“Barangsiapa membaca Surah Al-Kahfi pada hari Jumat, maka akan dipancarkan cahaya untuknya antara dua Jumat.”
(HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi – dinilai sahih oleh Al-Albani)

Cahaya yang dimaksud merupakan simbol petunjuk, keberkahan, dan penjagaan Allah terhadap hamba-Nya. Keutamaan lainnya, membaca Surah Al-Kahfi juga bisa menjadi pelindung dari fitnah Dajjal jika menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhirnya (HR. Muslim).

Tidak ada tuntunan membaca secara berjamaah

Meski membaca Al-Kahfi sangat dianjurkan, tidak terdapat satu pun dalil sahih yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabat membaca Surah Al-Kahfi secara berjamaah pada malam Jumat.

Syaikh Bin Baz, seorang ulama besar abad ini, menjelaskan:

"Yang disyariatkan adalah membacanya sendiri-sendiri, bukan secara berjamaah. Karena Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah melakukannya."
(Fatwa Nur ‘ala ad-Darb)

Beberapa ulama bahkan mengingatkan bahwa menjadikan praktik berjamaah ini sebagai kebiasaan tetap yang dianggap bagian dari ajaran agama, tanpa dasar dari Rasulullah ﷺ, berpotensi masuk dalam kategori bid’ah.

Bolehkah kalau hanya kebetulan?

Jika praktik membaca bersama terjadi tanpa diagendakan secara khusus, hanya karena kebetulan sedang bersama dan tidak diyakini sebagai sunnah berjamaah, maka hukumnya boleh-boleh saja. Yang penting tidak diiringi keyakinan bahwa hal itu adalah bagian dari syariat Islam.

Misalnya, orang tua yang mengajak anak-anaknya membaca Al-Kahfi bersama di rumah, atau teman kos yang sama-sama menyimak ayat-ayatnya dengan niat berbagi pahala hal ini tidak menjadi masalah selama tidak meyakininya sebagai ritual khusus yang diajarkan Nabi.

Malam Jumat memang waktu yang istimewa, dan Surah Al-Kahfi adalah bacaan yang sangat dianjurkan. Namun, penting untuk tetap mengikuti tuntunan syariat sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah ﷺ. Membacanya secara pribadi sudah cukup, karena itu yang diajarkan.

Berjamaah boleh jika spontan dan tidak menganggapnya sebagai amalan rutin yang disyariatkan. Namun jika diniatkan sebagai ritual ibadah berjamaah yang diyakini bagian dari ajaran agama, maka perlu dikaji ulang keabsahannya agar tidak terjebak pada sesuatu yang tidak pernah dicontohkan.