• KEISLAMAN

Pernikahan Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Senin, 09/06/2025
Pernikahan Menurut Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi pernikahan (Foto: Ist)

Jakarta, Terasmuslim.com - Pernikahan bukan hanya tentang dua hati yang saling mencinta. Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah, akad suci, dan sunnah Nabi yang penuh dengan makna spiritual. Ia menjadi jalan untuk menyalurkan cinta secara halal, menjaga kesucian diri, dan membangun peradaban keluarga yang diridhai Allah.

Di tengah era modern yang menafsirkan cinta sesuka hati, Islam datang dengan panduan yang kokoh: pernikahan adalah komitmen lahir batin, dunia akhirat.

Bukan cuma romantis, tapi juga ibadah

Islam mengajarkan bahwa setiap langkah menuju pernikahan dari memilih pasangan hingga akad bisa bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Nikah itu termasuk sunnahku. Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka bukan bagian dari golonganku.”
(HR. Ibnu Majah)

Menikah karena Allah menjadikan hubungan suami istri bukan hanya legal secara sosial, tapi juga bernilai pahala.

Rukun dan syarat yang tegas tapi ringan

Dalam Islam, pernikahan tidak harus mewah. Cukup lima rukun utama:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali dari pihak perempuan
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan qabul

Syaratnya pun sederhana: masing-masing beragama Islam, tidak berada dalam masa ihram, dan bukan mahram satu sama lain.

Tujuan: membangun rumah tangga yang sakinah

Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih dan sayang.”

Itulah tujuan ideal dari pernikahan dalam Islam: ketenteraman, cinta, dan rahmat—bukan sekadar status sosial atau tuntutan usia.

Menikah itu sunnah, tapi bisa jadi wajib

Menikah dalam Islam bisa berbeda-beda hukumnya:

  • Wajib, jika seseorang mampu dan khawatir berbuat zina.
  • Sunnah, jika mampu tapi tidak dalam kondisi darurat.
  • Makruh, jika tidak mampu memberi nafkah atau takut menyakiti pasangan.
  • Haram, jika diniatkan untuk menyakiti atau mempermainkan.

Mahar yang tidak memberatkan

Islam sangat menganjurkan mahar yang ringan, sebagai bentuk kemudahan dalam ibadah. Bukan harga diri yang diukur dari nominal, melainkan niat untuk hidup bersama dalam kebaikan.

Doa dan harapan yang mengiringi

Pernikahan dalam Islam selalu diawali dengan doa. Rasulullah ﷺ mendoakan pengantin:

"Barakallahu laka, wa baraka ‘alaika, wa jama’a bainakuma fi khair."
“Semoga Allah memberkahimu, memberkahi pernikahanmu, dan menyatukan kalian dalam kebaikan.”

Pernikahan bukan akhir dari pencarian cinta, melainkan awal dari perjuangan bersama dalam taat kepada Allah. Islam tidak menjanjikan rumah tangga tanpa masalah, tapi mengajarkan cara menghadapi masalah dengan iman, sabar, dan saling menguatkan.

Karena pada akhirnya, pernikahan yang diridhai bukan yang paling mewah atau viral, tapi yang paling didekati oleh Allah dan dijalani dengan tanggung jawab serta cinta yang halal.