• KEISLAMAN

Apa Benar Kulit Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual? Ini Penjelasan Lengkapnya

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Selasa, 03/06/2025
Apa Benar Kulit Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual? Ini Penjelasan Lengkapnya Ilustrasi - penyembelihan hewan kurban (Foto: kompas)

Jakarta, Terasmuslim.com - Tradisi penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha tidak hanya menghasilkan daging yang dibagikan kepada yang berhak, tetapi juga menghasilkan kulit hewan yang kerap menjadi perdebatan, terutama terkait hukum jual beli kulit tersebut. Apakah benar kulit hewan kurban tidak boleh dijual?

Menurut para ulama dan ahli fikih, kulit hewan kurban adalah bagian dari hewan yang disembelih dalam rangka ibadah kurban dan memiliki hukum yang berbeda dengan dagingnya. Secara umum, kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan, termasuk dijual, selama tidak menyalahi aturan syariat dan niat kurban tetap terjaga.

Beberapa pendapat menyatakan bahwa menjual kulit hewan kurban diperbolehkan karena kulit bukan bagian dari daging yang wajib dibagikan kepada fakir miskin. Namun, penjualan kulit harus dilakukan dengan niat yang tidak mengurangi nilai ibadah kurban itu sendiri.

Sebaliknya, ada pula ulama yang menganjurkan agar kulit hewan kurban diberikan kepada yang berhak atau digunakan untuk keperluan amal, agar seluruh hasil kurban memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, banyak panitia kurban memanfaatkan kulit untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya operasional atau disalurkan dalam bentuk lain yang bermanfaat bagi umat.