Ilustrasi kulit dan jeroan (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Setiap musim Iduladha, para panitia kurban di berbagai daerah dihadapkan pada banyak pertanyaan teknis, salah satunya adalah soal pengelolaan bagian-bagian hewan kurban seperti kulit dan jeroan. Apakah boleh dijual? Jika iya, ke mana hasil penjualannya? Atau apakah penjualan ini justru menyalahi syariat?
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut keabsahan ibadah kurban itu sendiri. Sebab dalam Islam, kurban adalah ibadah yang memiliki syarat dan adab tertentu, termasuk dalam hal pengelolaan hasil sembelihan. Karena itu, penting memahami hukum syar’i agar tidak melanggar batas yang telah ditetapkan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban, baik itu daging, kulit, jeroan, tulang, maupun tanduk—baik oleh panitia maupun oleh yang berkurban. Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah ia menjual sedikit pun darinya. Barang siapa memberikan kepada tukang jagalnya, maka jangan memberikannya dari bagian hewan kurban. Berikanlah upahnya dari hartamu sendiri.”
(HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hasan)
Hadis ini menunjukkan bahwa bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, sebab seluruh bagian hewan kurban telah “diniatkan sebagai ibadah”. Maka menjualnya dianggap mengkomersialisasi ibadah.
Namun, bagaimana jika panitia menjual kulit atau jeroan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid atau membantu kaum miskin? Para ulama berbeda pendapat, namun yang paling kuat adalah boleh menjual kulit atau jeroan dengan syarat utama: hasil penjualannya harus disedekahkan seluruhnya, dan tidak boleh dimanfaatkan pribadi atau operasional panitia.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 12 Tahun 2009 tentang Hukum Kurban, disebutkan:
"Kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum, misalnya dijual, lalu hasilnya disedekahkan, bukan untuk keperluan panitia."
Demikian pula Lembaga Fatwa Rabithah Alam Islami di Makkah membolehkan menjual kulit hewan kurban asalkan hasilnya tidak untuk keuntungan pribadi, dan tidak dijadikan pengganti upah jagal.
Dengan demikian, praktik terbaik yang disarankan adalah:
Kesimpulannya, menjual kulit atau jeroan hewan kurban memang boleh, tetapi harus diiringi dengan niat dan penyaluran yang sesuai syariat. Jika salah urus, ibadah kurban bisa kehilangan nilainya. Maka penting bagi panitia kurban untuk memahami batasan ini demi menjaga kesucian ibadah dan keikhlasan pengurban.