• KEISLAMAN

Larangan Cukur dan Potong Kuku bagi yang Berkurban, Kapan Dimulai dan Berakhir

Yahya Sukamdani | Selasa, 27/05/2025
Larangan Cukur dan Potong Kuku bagi yang Berkurban, Kapan Dimulai dan Berakhir Ilustrasi kalender Dzulhijjah (Foto: AI)

Terasmuslim.com - Menjelang Iduladha, ada satu anjuran penting yang kerap luput diperhatikan oleh sebagian umat Islam: larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang berniat berkurban. Meski hukumnya tidak membatalkan kurban, anjuran ini memiliki makna spiritual yang dalam dan disyariatkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.

Praktik ini bukan semata-mata aturan teknis, tetapi mencerminkan keseriusan niat dalam beribadah. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW menegaskan bahwa siapa saja yang ingin berkurban, hendaknya tidak menyentuh rambut atau kukunya hingga kurban disembelih.

Lantas, kapan tepatnya larangan ini berlaku? Apakah berlaku juga bagi keluarga yang diikutsertakan dalam kurban?

Larangan ini berlaku mulai terbenamnya matahari pada akhir bulan Zulkaidah—yakni saat masuk tanggal 1 Dzulhijjah—dan berakhir setelah hewan kurban disembelih. Artinya, selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, orang yang berkurban dianjurkan tidak memotong rambut, kuku, atau bulu tubuh lainnya.

Hadis riwayat Muslim menyebutkan sabda Nabi Muhammad SAW:

“Jika kalian telah melihat hilal (bulan sabit) Dzulhijjah, dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga ia menyembelih hewan kurbannya.”
(HR. Muslim no. 1977)

Penting dipahami bahwa larangan ini hanya berlaku bagi orang yang benar-benar berniat untuk berkurban, bukan untuk seluruh anggota keluarga yang diikutkan namanya dalam kurban tersebut. Para ulama seperti Imam Nawawi menegaskan bahwa larangan ini bersifat individu.

Jika seorang kepala keluarga membeli kambing atau sapi atas namanya untuk kurban, maka dialah yang dianjurkan tidak mencukur rambut atau memotong kukunya. Adapun anak atau istri yang turut menerima pahala kurban, tidak terikat dengan larangan ini.

Secara spiritual, larangan ini mengandung makna simbolik: seseorang yang hendak berkurban dianjurkan membiarkan tubuhnya utuh, sebagaimana hewan kurban yang disiapkan untuk disembelih. Ini adalah bentuk totalitas ibadah dan kesiapan jiwa berkorban di jalan Allah.

Imam Ahmad rahimahullah menyatakan, “Jika seseorang berkurban, maka haram baginya mencukur rambut atau memotong kukunya,” sebagai bentuk kepatuhan dan meneladani Nabi Muhammad SAW.

Bagaimana jika seseorang terlanjur memotong kuku atau rambut setelah masuk 1 Dzulhijjah? Para ulama menyebutkan bahwa hal itu tidak membatalkan ibadah kurban, namun ia dianjurkan bertobat dan tidak mengulanginya. Anjuran ini bersifat sunnah, bukan syarat sah kurban.

Catatan penting lainnya: larangan ini tidak berlaku untuk panitia kurban atau orang yang hanya mewakili penyembelihan. Mereka tetap boleh mencukur rambut atau memotong kuku karena tidak dianggap sebagai pihak yang berniat kurban secara syar’i.

Dengan demikian, meskipun seseorang tidak menjalankan larangan ini, kurbannya tetap sah. Namun, menjalankan anjuran ini adalah bagian dari menyempurnakan ibadah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang jika melakukan amal, ia menyempurnakannya.”
(HR. Thabrani)