• KEISLAMAN

Hukum Wanita Ziarah ke Kuburan dalam Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Kamis, 22/05/2025
Hukum Wanita Ziarah ke Kuburan dalam Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi wanita ziarah kubur (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam untuk mengingat kematian dan akhirat. Namun, ketika menyangkut wanita, muncul pertanyaan: Apakah wanita boleh ke kuburan?
Pertanyaan ini telah dibahas oleh para ulama sejak dahulu kala, dengan beberapa perbedaan pendapat yang semuanya bertumpu pada dalil-dalil syar’i.
Intinya, hukum wanita ke kuburan tidaklah satu suara, tapi semua pendapat berlandaskan semangat menjaga akidah, adab, dan ketertiban dalam berziarah.

1. Hadis larangan awal

Rasulullah SAW bersabda:

"Allah melaknat para wanita yang sering (terus-menerus) berziarah ke kubur."
(HR. Tirmidzi no. 1056, Abu Dawud no. 3236, dan Ibnu Majah no. 1576 – Hadis hasan)

Hadis ini dijadikan landasan oleh sebagian ulama bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya makruh bahkan haram jika dilakukan berulang-ulang (berlebihan), disertai tangisan, ratapan, atau hal yang mendekati kemusyrikan.

2. Dalil pembolehan jika terkendali

Namun ada pula hadis lain, seperti:

“Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang ziarahlah kalian, karena ziarah kubur dapat mengingatkan akhirat.”
(HR. Muslim no. 977)

Hadis ini bersifat umum dan tidak mengecualikan laki-laki atau perempuan. Maka sebagian ulama, seperti ulama mazhab Syafi’i dan Maliki, membolehkan wanita ziarah kubur, asalkan menjaga adab dan syariat, tidak meratap, tidak membuka aurat, dan tidak bercampur bebas dengan lelaki.

3. Perbedaan pendapat ulama :

  • Pandangan : Mazhab Hanafi & Maliki, penjelasan membolehkan wanita ziarah kubur tanpa pembatasan tertentu jika aman dari fitnah.
  • Pandangan : Mazhab Syafi’I, Penjelasan membolehkan ziarah untuk wanita jika sesekali, dan tetap menjaga adab.
  • Pandangan : Mazhab Hanbali, Penjelasan cenderung melarang wanita ziarah kubur, khususnya yang sering atau menimbulkan fitnah.

4. Hikmah dibatasi: emosi dan fitnah

Salah satu alasan utama pembatasan adalah karena fitnah dan emosi yang tidak terkendali, seperti menangis keras, meratap, bahkan menyalahkan takdir, yang dahulu banyak terjadi di masa jahiliyah.

5. Syarat ziarah kubur bagi wanita

Jika wanita ingin berziarah, maka syarat yang harus dipenuhi:

  • Menutup aurat dengan sempurna
  • Tidak bersolek atau berhias
  • Tidak meratap, menangis keras, atau menjerit
  • Tidak mencampuradukkan ziarah dengan kesyirikan (seperti meminta pada penghuni kubur)
  • Tidak terlalu sering hingga menjadi kebiasaan berlebihan

Wanita boleh ziarah kubur dengan syarat menjaga adab dan ketertiban, sebagaimana dijelaskan dalam banyak pendapat ulama. Namun, larangan berlaku jika ziarah dilakukan berlebihan, emosional, atau sampai keluar batas syariat.

"Ziarahlah kubur, karena ia akan mengingatkan kalian pada kematian."
(HR. Muslim)

Keywords :