• KEISLAMAN

Waris dalam Islam: Hak yang Tak Boleh Diabaikan, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Jum'at, 16/05/2025
Waris dalam Islam: Hak yang Tak Boleh Diabaikan, Ini Penjelasannya Ilustrasi Waris

Terasmuslim.com - Dalam kehidupan, kematian adalah sesuatu yang pasti. Ketika seseorang wafat, maka akan timbul hak-hak yang harus ditunaikan kepada ahli warisnya. Salah satunya adalah pembagian warisan, yang dalam Islam bukan hanya urusan keluarga, tapi juga bagian dari ibadah dan keadilan sosial yang telah diatur secara tegas oleh Allah dalam Al-Qur’an.

Sayangnya, di tengah masyarakat kita, persoalan warisan seringkali menjadi sumber konflik. Ada yang menjual harta tanpa musyawarah, ada pula yang menunda-nunda pembagian karena alasan pribadi. Padahal, hukum waris dalam Islam sudah mengatur secara rinci siapa yang berhak, seberapa besar bagiannya, dan bagaimana cara pembagiannya.

Untuk itu, penting bagi umat Islam memahami konsep dasar hukum waris menurut syariat. Bukan hanya untuk mencegah perselisihan, tapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasa adil terhadap sesama anggota keluarga.

Apa Itu Hukum Waris dalam Islam?

Hukum waris dalam Islam adalah bagian dari ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membahas tentang pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang sah, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pembagian ini diatur langsung oleh Allah dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang menyebutkan secara eksplisit besaran bagian untuk anak, suami/istri, orang tua, dan saudara. Artinya, tidak boleh dibagi semaunya atau hanya berdasarkan tradisi.

Prinsip-Prinsip Hukum Waris Islam

  1. Hak yang Sudah Ditetapkan Allah
    Warisan bukan hadiah atau hibah, tapi hak yang ditentukan Allah. Tidak boleh diubah atau diabaikan.
  2. Tidak Ada Diskriminasi yang Zalim
    Perbedaan pembagian seperti anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan bukan bentuk ketidakadilan, tetapi karena tanggung jawab finansial laki-laki lebih besar dalam Islam.
  3. Harus Melalui Urutan Tertib
    Sebelum warisan dibagikan, harus diselesaikan dulu:
    • Biaya pemakaman jenazah
    • Utang almarhum
    • Wasiat (maksimal sepertiga harta)
  4. Musyawarah dan Persetujuan
    Pembagian harus dilakukan dengan musyawarah dan persetujuan seluruh ahli waris agar tidak menimbulkan sengketa.

Siapa Saja Ahli Waris?

Ahli waris yang paling umum disebut dalam Al-Qur’an dan fikih Islam adalah:

  • Anak laki-laki dan perempuan
  • Suami atau istri
  • Ayah dan ibu
  • Saudara kandung
  • Kakek, nenek
  • Cucu (dalam kondisi tertentu)

Ahli waris harus muslim, hidup saat pewaris meninggal, dan tidak membunuh pewaris, karena pembunuh tidak berhak menerima warisan menurut hadis shahih.

Kesalahan Umum yang Terjadi di Masyarakat

  • Menunda-nunda pembagian harta waris selama bertahun-tahun
  • Harta diwariskan hanya kepada anak laki-laki
  • Salah satu ahli waris menjual harta tanpa persetujuan lainnya
  • Mengabaikan utang almarhum sebelum membagi harta
  • Tidak mencatat wasiat dengan benar

Mengapa Harus Dipatuhi?

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 13-14 bahwa orang yang menaati aturan waris akan masuk surga, dan mereka yang mengabaikannya akan mendapat azab pedih. Ini menunjukkan bahwa warisan bukan soal duniawi semata, tapi juga bagian dari amal akhirat.

"Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga... Dan barang siapa yang durhaka... niscaya Allah memasukkannya ke dalam neraka." (QS. An-Nisa: 13-14)

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

  1. Belajar ilmu faraidh secara dasar dari tokoh agama terpercaya
  2. Membuat surat wasiat sejak dini, terutama bagi yang memiliki tanggungan atau harta yang kompleks
  3. Melibatkan mediator syar’i atau notaris syariah untuk membantu pembagian
  4. Menghindari konflik dan sikap egois, karena warisan adalah ujian persaudaraan

Warisan bukan sekadar harta, tetapi amanah. Jangan sampai warisan yang seharusnya menjadi berkah justru menjadi sebab permusuhan. Mari kita taati ketentuan Allah tentang waris, agar keluarga tetap utuh dan hidup berkah dunia akhirat.

 

Keywords :