Hukum menjual harta waris diperbolehkan dengan syarat adil dan sesuai aturan Islam.
Warisan Rasulullah SAW bukanlah harta atau jabatan, melainkan ilmu dan sunnah yang seharusnya dipelajari dan diamalkan, bukan diperebutkan.
Banyak sengketa keluarga berawal dari kesalahpahaman tentang waris. Islam menegaskan, pembagian warisan hanya sah setelah seseorang wafat dan seluruh haknya ditunaikan.
Warisan bukan sekadar harta, tetapi amanah
Boleh menjual harta waris dalam Islam, asalkan telah dibagi secara syar`i, disetujui semua ahli waris, tidak melanggar prinsip muamalah Islam.