Ilustrasi aturan waris
Terasmuslim.com - Dalam Islam, harta waris boleh dijual asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Penjualan harta waris tidak dilarang, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar prosesnya sah dan tidak merugikan ahli waris lainnya.
Syarat Penjualan Harta Waris Menurut Islam
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar penjualan harta waris diperbolehkan:
"...sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar utangnya."
(QS. An-Nisa: 11)
Contoh Kasus:
Misalnya, sebuah rumah peninggalan orang tua diwariskan kepada tiga anak. Rumah tersebut bisa dijual jika ketiganya sepakat, lalu hasil penjualannya dibagi sesuai hak masing-masing (misalnya: anak laki-laki mendapat dua bagian, anak perempuan satu bagian).
Jadi, boleh menjual harta waris dalam Islam, asalkan telah dibagi secara syar`i, disetujui semua ahli waris, tidak melanggar prinsip muamalah Islam.