• UMRAH & HAJI

Hukum Haji Menggunakan Visa Mujamalah dalam Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Senin, 12/05/2025
Hukum Haji Menggunakan Visa Mujamalah dalam Islam, Ini Penjelasannya Ibadah haji di Mekah, Arab Saudi (Foto: Dok. Ditjen PHU)

Terasmuslim.com - Haji menggunakan visa mujamalah secara umum hukumnya sah secara syariat, selama semua rukun dan syarat haji terpenuhi. Namun, dari sisi legalitas, tata kelola kuota haji, dan etika keadilan sosial, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan.

Apa itu visa mujamalah?

Visa mujamalah adalah visa khusus yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi atas dasar undangan atau rekomendasi pribadi, biasanya ditujukan kepada:

  • Pejabat,
  • Tokoh masyarakat,
  • Orang yang mendapat undangan kehormatan.

Visa ini tidak termasuk dalam kuota resmi haji yang dikelola oleh Kementerian Agama setiap negara, termasuk Indonesia.

Hukum Fikih: Sah

  • Ibadah hajinya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukunnya, seperti wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan lainnya.
  • Tidak ada ketentuan syariat yang mensyaratkan jenis visa tertentu untuk keabsahan ibadah haji.

Aspek etika dan keadilan. Meskipun sah, penggunaan visa mujamalah sering menuai kontroversi karena:

  1. Memotong antrean jemaah haji reguler yang harus menunggu belasan hingga puluhan tahun.
  2. Tidak melalui seleksi resmi, sehingga kadang diberikan kepada orang yang belum wajib haji (misalnya belum mampu).
  3. Potensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan komersial dari distribusi visa ini.

Islam sangat menekankan keadilan dan kejujuran, termasuk dalam urusan ibadah dan distribusi hak publik.

Sikap pemerintah dan ulama

  • Kementerian Agama RI mengizinkan penggunaan visa mujamalah selama visa tersebut sah secara hukum Arab Saudi dan tidak dipalsukan.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar penggunaan visa mujamalah tidak dilakukan secara komersial atau manipulatif, dan tidak merugikan calon jemaah lain.

Haji menggunakan visa mujamalah hukumnya sah jika dilakukan dengan jujur dan tidak menipu. Tidak etis jika disalahgunakan untuk melompati antrean atau diperjualbelikan secara liar. Disarankan untuk tetap mengikuti prosedur resmi, kecuali dalam kasus undangan langsung dari otoritas Saudi yang sah dan bebas konflik kepentingan.