• KEISLAMAN

Dampak Buruk Maksiat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Kamis, 08/05/2025
Dampak Buruk Maksiat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi Larangan Allah (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Dalam hukum Islam, maksiat atau perbuatan dosa bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran moral, tetapi juga bisa berdampak pada kedudukan hukum, sosial, bahkan ekonomi seseorang di dunia, serta membawa konsekuensi akhirat. Berikut ini adalah penjelasan tentang dampak buruk maksiat menurut hukum Islam, baik secara individu maupun masyarakat:

1. Menghapus atau Mengurangi Pahala

Dalam fikih dan ilmu akidah, maksiat bisa menghapus pahala atau mengurangi nilai amal saleh seseorang. Sebagian ulama menyebutkan bahwa amal baik bisa terhapus oleh amal buruk, jika seseorang tidak segera bertobat.

Dalam QS. Hud: 114, Allah menyebutkan bahwa amal baik dapat menghapus amal buruk, tetapi juga menunjukkan bahwa amal buruk berpotensi membatalkan amal baik jika terus dilakukan tanpa perbaikan.

2. Mengakibatkan Hukuman Hukum (Hudud atau Ta’zir)

Jika maksiat menyangkut pelanggaran hukum (seperti zina, mencuri, menuduh, minum khamar), maka pelaku bisa dijatuhi hukuman syariat:

  • Zina: Cambuk 100 kali bagi yang belum menikah, atau rajam bagi yang sudah menikah.
  • Mencuri: Potong tangan jika memenuhi syarat.
  • Qadzaf (menuduh zina): Cambuk 80 kali.
  • Minum khamar: Cambuk 40 atau 80 kali (sesuai pendapat fuqaha).

Ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, maksiat tertentu bisa merusak tatanan masyarakat sehingga wajib ada tindakan hukum.

3. Terhalangnya Kesaksian di Pengadilan

Orang yang dikenal sebagai pelaku maksiat (fasik) tidak diterima kesaksiannya di pengadilan syariat. Ini berlaku bagi:

  • Orang yang tidak menjaga salat
  • Suka berdusta atau ghibah
  • Pelaku zina atau peminum khamar
  • Penyebar fitnah

Hal ini bertujuan menjaga integritas hukum Islam dan mencegah manipulasi hukum oleh orang yang tidak jujur.

4. Kehilangan Kredibilitas di Masyarakat

Dalam ilmu ushul fikih dan kaidah-kaidah sosial Islam, pelaku maksiat bisa kehilangan kehormatan (muru’ah):

  • Tidak layak menjadi imam salat.
  • Tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan.
  • Tidak diterima sebagai pemimpin jika kemaksiatannya terang-terangan.

Masyarakat berhak menjaga nilai moral dengan tidak memberikan posisi strategis kepada pelaku maksiat terbuka (mujahir).

5. Mendapat Laknat atau Murka dari Allah

Dalam banyak ayat, Allah menjelaskan bahwa orang yang terus-menerus berbuat maksiat tanpa tobat akan dilaknat dan dimurkai. Dalam hukum Islam, hal ini diperhitungkan dalam status keagamaan seseorang:

  • Bisa dikeluarkan dari golongan orang saleh.
  • Jika sampai pada derajat kufur atau syirik, maka dianggap keluar dari Islam (murtad).

6. Menyebabkan Turunnya Bencana atau Fitnah

Dalam hukum sosial Islam, maksiat yang dilakukan secara kolektif oleh suatu masyarakat bisa mengundang bencana (fitnah) yang menimpa semuanya, termasuk yang saleh jika tidak mencegahnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Jika maksiat dilakukan secara terang-terangan, maka bencana akan menimpa secara umum."
(HR. Abu Dawud)

Dalam hukum Islam, maksiat bukan sekadar urusan personal antara hamba dan Allah. Ia memiliki dampak:

  • Spiritual: mengurangi pahala, merusak hubungan dengan Allah.
  • Sosial: merusak kredibilitas, mengancam stabilitas masyarakat.
  • Legal: bisa menyebabkan hukuman hudud/ta’zir, dan tidak diterima kesaksiannya.

Karena itu, pencegahan maksiat dan ajakan kepada taubat adalah bagian dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar dalam syariat Islam.

 

Keywords :