• KEISLAMAN

Bolehkah Memanjangkan Kain atau Celana Dibawah Mata Kaki, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Rabu, 30/04/2025
Bolehkah Memanjangkan Kain atau Celana Dibawah Mata Kaki, Ini Penjelasannya Ilustrasi celana diatas mata kaki

Terasmuslim.com - Prinsip dalam berpakaian dalam Islam adalah kesopanan, kesucian, dan menjauhi kesombongan.

Seorang Muslim yang menjaga adab berpakaian sesuai sunnah, insya Allah mendapat tambahan kemuliaan di dunia dan akhirat. "Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat: 13). Berikut penjelasannya :

  1. Larangan dalam Hadits

Rasulullah ﷺ secara tegas melarang seorang lelaki menjulurkan pakaian melewati mata kaki (isbal), terutama jika disertai sikap sombong.

Beberapa hadits tentang hal ini:

  • Rasulullah ﷺ bersabda:

"Apa saja yang berada di bawah mata kaki dari kain (pakaian) maka tempatnya di neraka."
(HR. Bukhari no. 5787)

  • Dalam hadits lain:

"Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat: orang yang berbuat isbal (memanjangkan kain di bawah mata kaki) karena sombong, orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang menjual dagangan dengan sumpah palsu."
(HR. Muslim no. 106)

  1. Apakah Larangan Isbal Hanya Berlaku Jika Sombong?

Ada dua pendapat ulama:

  • Larangan berlaku jika ada kesombongan, penjelasan : Berdasarkan hadits yang mengaitkan isbal dengan kesombongan (takabbur). Jika tanpa kesombongan, sebagian ulama membolehkannya tetapi tetap makruh (dibenci).
  • Larangan mutlak, baik sombong atau tidak, penjelasan : Banyak ulama (seperti Ibnu Hajar, Syaikh al-Albani, sebagian Hanabilah) menegaskan: Hadits-hadits yang melarang isbal secara umum tanpa syarat. Artinya, isbal tetap terlarang walau tanpa sombong.

  Kesimpulan kuat:
Lebih selamat bagi seorang Muslim untuk menghindari memanjangkan pakaian melebihi mata kaki, baik dengan sombong atau tanpa sombong.

  1. Bagaimana dengan Celana atau Sarung?
  • Hukum ini mencakup semua jenis pakaian: sarung, gamis, jubah, celana, dll.
  • Tidak ada pengecualian khusus untuk jenis kain atau pakaian tertentu.

Celana atau sarung sebaiknya ujungnya di atas mata kaki, agar selamat dari ancaman hadits tersebut.

  1. Bagaimana dengan Wanita?
  • Untuk wanita, justru disyariatkan memanjangkan pakaian hingga menyentuh tanah.
  • Ini untuk menjaga aurat dan kehormatan wanita.

Dalilnya:

"Allah tidak akan menerima shalat wanita yang tidak menutupi dirinya dengan jilbab." (HR. Abu Dawud no. 641)

Kesimpulan :

  • Laki-laki memanjangkan kain/celana di bawah mata kaki secara hukum terlarang dan penjelasannya baik sombong atau tidak, lebih utama dihindari.
  • Laki-laki memakai kain di atas mata kaki secara hukum sesuai sunnah Nabi ﷺ dan penjelasannya aman dari ancaman neraka.
  • Wanita memanjangkan pakaian hingga ke tanah secara hokum dianjurkan dan penjelasannya untuk menjaga aurat

Keywords :