Ilustrasi pengeras suara masjid (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Penggunaan pengeras suara di masjid, terutama dalam konteks azan, khutbah, pengajian, atau kegiatan ibadah lainnya, merupakan fenomena yang umum dalam masyarakat Muslim modern. Namun, dalam hukum Islam, penggunaannya memerlukan kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, khususnya dalam hal menjaga kemaslahatan umum, adab bertetangga, dan menghindari mudarat bagi orang lain.
Untuk menjelaskan aturan pengeras suara masjid menurut hukum Islam, kita perlu meninjau dari beberapa sudut pandang, yaitu prinsip syariah tentang maslahah (kemanfaatan), laa dharara wa laa dhiraar (tidak membahayakan dan tidak dibahayakan), serta kaidah fiqhiyyah terkait adab dalam berdakwah dan beribadah secara berjamaah.
Secara prinsip, azan adalah syiar Islam yang sangat dianjurkan disuarakan keras agar diketahui oleh umat Muslim. Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan dengan suara lantang agar seluruh penduduk Madinah mendengar (HR. Bukhari dan Muslim). Di zaman modern, pengeras suara menjadi alat bantu yang sangat efektif untuk menjalankan fungsi ini.
Namun, dalam Islam, penggunaan alat bantu seperti pengeras suara harus tetap dalam batasan syar’i:
Islam mengajarkan prinsip "Laa dharara wa laa dhiraar" (لا ضرر ولا ضرار), yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Maka dari itu, para ulama mengingatkan bahwa jika pengeras suara masjid digunakan secara berlebihan (misalnya terlalu keras, terlalu sering di luar kegiatan utama ibadah, atau pada waktu istirahat malam), maka hal itu bisa termasuk dalam perbuatan yang mengganggu.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa suara ibadah seperti membaca Al-Qur’an dengan keras pun bisa menjadi makruh jika dilakukan di masjid dan mengganggu orang lain yang sedang salat atau berzikir.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Taushiyah Nomor Kep-122/MUI/IX/1984, dan juga surat edaran dari Kementerian Agama RI (misalnya SE Nomor 05 Tahun 2022), menyampaikan pedoman sebagai berikut:
Selain aturan, Islam sangat menjunjung tinggi adab dan kebijaksanaan (hikmah) dalam berdakwah. QS. An-Nahl ayat 125 menyatakan:
ادْعُ إِلِىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik..."
Artinya, setiap kegiatan dakwah, termasuk melalui pengeras suara, harus mempertimbangkan konteks sosial, kenyamanan publik, dan tidak menimbulkan kebencian atau antipati.