Foto maqam Baqi (foto Indonesia traveler)
Teras muslim.com - Dalam pandangan Islam, meninggal di Tanah Haram (Makkah atau Madinah) merupakan kemuliaan besar, namun secara spesifik tidak otomatis dikategorikan sebagai mati syahid dalam arti syahid fi sabilillah (mati di medan jihad), tetapi tetap dianggap sebagai kematian yang mulia dan penuh keberkahan.
Penjelasannya:
“Barang siapa yang bisa meninggal di Madinah, maka hendaklah dia meninggal di sana. Karena aku akan memberi syafaat kepada orang yang meninggal di Madinah.”
(HR. Tirmidzi, no. 3917; Ahmad, dan lainnya – shahih)
Maka, meninggal di Tanah Haram bukanlah syahid secara hukum jihad, tapi bisa termasuk husnul khatimah dan keutamaan yang tinggi, tergantung amal dan niat orang tersebut.