• KEISLAMAN

Bolehkah Orang Tua Bayarkan Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Jum'at, 28/03/2025
Bolehkah Orang Tua Bayarkan Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja? Ilustrasi Zakat (Foto: Istockphoto)

Terasmuslim.com - Zakat merupakan kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul dalam masyarakat, apakah orang tua boleh membayarkan zakat untuk anaknya yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri?

Dalam ajaran Islam, zakat menjadi tanggung jawab individu yang telah mencapai nisab, yakni batas minimal kepemilikan harta yang dikenai zakat, serta telah melewati haul atau satu tahun kepemilikan. Jika seorang anak sudah bekerja dan memiliki penghasilan yang mencukupi, maka ia sendiri yang bertanggung jawab menunaikan zakatnya. Meski demikian, ada sebagian orang tua yang ingin membantu anaknya dalam membayarkan zakat, baik karena alasan finansial maupun sebagai bentuk kasih sayang.

Dalam hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Sebagian membolehkan orang tua membantu membayarkan zakat anaknya dengan syarat anak tersebut mengetahui dan mengizinkannya. 

Akan tetapi, dalam pandangan yang lebih kuat, zakat tetap menjadi kewajiban pribadi sehingga harus ditunaikan langsung oleh orang yang terkena kewajiban. Jika orang tua ingin membantu, cara yang lebih tepat adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada anak, lalu anak tersebut yang membayarkan zakatnya sendiri.

Ada beberapa kondisi yang sering terjadi dalam praktiknya. Salah satunya adalah ketika anak sudah memiliki pekerjaan tetapi belum memiliki penghasilan yang cukup untuk mencapai nisab. Dalam situasi ini, anak tersebut sebenarnya belum memiliki kewajiban untuk membayar zakat, sehingga orang tua pun tidak perlu menggantikan kewajiban tersebut. 

Namun, jika anak sudah memiliki penghasilan yang cukup dan sudah wajib berzakat tetapi orang tua tetap ingin membayarkan, sebaiknya hal ini dilakukan dengan cara yang benar, yaitu dengan memberikan uang kepada anak agar ia yang menyalurkan zakatnya sendiri.

Sebaliknya, jika orang tua membayarkan zakat atas nama anak tanpa sepengetahuannya, maka zakat tersebut tidak sah karena dalam Islam, niat merupakan syarat utama dalam menunaikan zakat. Tanpa niat dari orang yang wajib membayar zakat, ibadah tersebut tidak dianggap sah secara syariat.

Pada akhirnya, meskipun orang tua ingin membantu anak dalam urusan zakat, lebih baik anak yang sudah bekerja belajar menunaikan kewajibannya sendiri. Ini bukan hanya soal menjalankan perintah agama, tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan kemandirian dalam mengelola keuangan dan memahami tanggung jawabnya sebagai seorang Muslim. 

Jika orang tua tetap ingin membantu, mereka bisa memberikan dukungan secara finansial, tetapi tetap membiarkan anak menyalurkan zakatnya sendiri agar ibadah tersebut menjadi sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

 

Keywords :