Ilustrasi Haji
Terasmuslim.com - Penggunaan gelar "Haji" (untuk laki-laki) dan "Hajjah" (untuk perempuan) di depan nama seseorang tidak diharamkan, tetapi ada catatan hukum dan adabnya menurut ulama.
Secara fiqih, menyebut atau menuliskan gelar Haji/Hajjah adalah boleh (mubah) selama tidak disertai dengan rasa sombong, riya`, atau merasa lebih tinggi dari orang lain.
Jika:
Maka penggunaan gelar ini bisa makruh atau bahkan haram, karena niat dan tujuannya sudah menyimpang dari nilai ibadah.
Di masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat:
Contoh: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali—semuanya berhaji tapi tidak dipanggil “Al-Haj Abu Bakar”.