Yahya Sukamdani | Senin, 03/03/2025
Ilustrasi suasana Haji
Teras muslim.com - Hukum menunaikan ibadah haji dengan visa ziarah adalah tidak sah menurut aturan pemerintah Arab Saudi dan juga dalam pandangan mayoritas ulama. Berikut penjelasannya:
- Dari Segi Syariat Islam
- Syarat Sah Haji: Salah satu syarat sahnya haji adalah masuk ke tanah suci dengan cara yang diizinkan secara syariat dan hukum setempat. Jika seseorang menggunakan visa yang tidak diperuntukkan untuk haji, maka ia dianggap melanggar aturan pemerintah yang berwenang.
- Ta’awun `ala al-Ma’siyah: Menggunakan visa ziarah untuk haji termasuk dalam kategori tahalluf (penipuan) atau tidak jujur terhadap aturan. Dalam Islam, menipu atau melanggar aturan yang sah hukumnya dilarang.
- Fatwa Ulama: Mayoritas ulama sepakat bahwa haji yang dilakukan dengan cara ilegal atau tidak sesuai aturan pemerintah adalah tidak dianjurkan dan bahkan bisa dianggap tidak sah jika menyebabkan mudarat.
- Dari Segi Hukum Pemerintah Arab Saudi
- Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan haji dengan visa haji resmi yang diperoleh melalui jalur yang telah ditentukan.
- Jika seseorang menggunakan visa ziarah (kunjungan biasa) untuk menunaikan haji, itu dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada sanksi denda, deportasi, atau larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
- Setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi menangkap dan mendeportasi ribuan orang yang mencoba berhaji dengan visa yang tidak sesuai.
- Dampak Negatif Haji dengan Visa Ziarah
- Bisa terkena sanksi hukum dari otoritas Saudi.
- Berisiko tidak bisa menyelesaikan haji karena kemungkinan ditangkap dan dideportasi.
- Mengganggu kelancaran ibadah haji karena tidak terdaftar secara resmi.