Ilustrasi perempuan sedang haid (Foto: bincangsyariah)
Terasmuslim.com - Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu kewajiban utama dalam bulan suci ini adalah menjalankan ibadah puasa. Namun, bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi (haid), ada ketentuan khusus yang mengatur apakah mereka tetap harus berpuasa atau tidak.
Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid dilarang untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa wanita yang sedang haid dan nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan. Sebagai gantinya, mereka wajib mengganti puasa (qadha) di lain waktu setelah bulan Ramadan berakhir.
Hadits dari Aisyah RA menyebutkan: “Kami dahulu mengalami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid wajib menggantinya di luar bulan Ramadan sebelum Ramadan berikutnya tiba. Namun, tidak ada ketentuan khusus mengenai kapan tepatnya puasa harus diganti, selama masih dalam rentang waktu sebelum datangnya Ramadan selanjutnya.
Beberapa ulama menganjurkan untuk segera mengganti puasa setelah Ramadan agar tidak terlupa atau terburu-buru mendekati Ramadan berikutnya. Ada juga yang memilih menggantinya secara bertahap sesuai dengan kondisi fisik dan kesiapan masing-masing individu.
Jika seorang perempuan tidak sempat mengganti puasa sebelum Ramadan berikutnya tanpa alasan yang kuat, maka menurut sebagian ulama, ia wajib membayar fidyah sebagai bentuk tebusan. Fidyah ini diberikan dalam bentuk makanan kepada orang miskin. Namun, jika ia memiliki alasan syar’i, seperti sakit yang berkelanjutan, maka ia dapat menggantinya di kemudian hari tanpa perlu membayar fidyah.