Ilustrasi (Foto: istockphoto)
Terasmuslim.com - Shalat Jumat merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam setiap hari Jumat sebagai pengganti shalat Zuhur. Namun, masih ada pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum shalat Jumat: apakah shalat ini wajib atau sunnah?
Berikut penjelasannya berdasarkan dalil-dalil Islam.
Mayoritas ulama sepakat bahwa shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim No. 865)
Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat.
Shalat Jumat tidak wajib bagi semua orang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Bagi laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat wajib tetapi meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur yang dibenarkan syariat, maka ia mendapat ancaman keras dari Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Dawud, No. 1052)
Hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa alasan syar’i dapat berakibat buruk bagi keimanan seseorang.