Ilustrasi shaf dalam shalat
Terasmuslim.com - Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bahkan menurut sebagian ulama wajib.
Berikut penjelasan dari berbagai pendapat ulama beserta dalilnya:
Wajib bagi Laki-Laki (Fardhu ‘Ain)
Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu hukumnya wajib.
Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya (shalat berjamaah), maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Kisah tentang orang buta:
Seorang sahabat buta bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah dia boleh shalat di rumah. Rasulullah ﷺ awalnya membolehkannya, tetapi kemudian bertanya:
“Apakah kamu mendengar azan?”
Sahabat itu menjawab, “Ya.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Maka datangilah.” (HR. Muslim)
Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Maliki, berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib, tetapi meninggalkannya tanpa uzur adalah makruh.
Mereka berpendapat bahwa meskipun ada ancaman bagi yang meninggalkannya, itu tidak sampai pada derajat wajib mutlak.
Pahala Dilipatgandakan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menghapus Dosa dan Mengangkat Derajat
Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke masjid untuk melaksanakan shalat wajib secara berjamaah, maka setiap langkahnya akan menghapus dosa dan mengangkat satu derajat.” (HR. Muslim)
Simbol Persatuan dan Kekuatan Umat
Shalat berjamaah di masjid mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan rasa persaudaraan di antara kaum Muslimin.
Laki-laki boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid jika memiliki uzur syar’i, seperti:
Shalat berjamaah di masjid adalah ibadah yang sangat ditekankan dalam Islam. Meski sebagian ulama menganggap wajib, sebagian lainnya melihatnya sebagai sunnah muakkadah. Namun, bagi yang mampu, mendatanginya adalah tanda keimanan dan akan membawa banyak keberkahan.