• KEISLAMAN

Hukum Laki-laki Shalat di Masjid

Yahya Sukamdani | Selasa, 11/02/2025
Hukum Laki-laki Shalat di Masjid Ilustrasi shaf dalam shalat

Terasmuslim.com - Shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bahkan menurut sebagian ulama wajib.

Berikut penjelasan dari berbagai pendapat ulama beserta dalilnya:

Pendapat Ulama tentang Hukum Shalat Berjamaah di Masjid

  1. Wajib bagi Laki-Laki (Fardhu ‘Ain)
    Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu hukumnya wajib.

    Dalil:

    • Rasulullah ﷺ bersabda:

      “Barang siapa yang mendengar azan tetapi tidak mendatanginya (shalat berjamaah), maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

    • Kisah tentang orang buta:
      Seorang sahabat buta bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah dia boleh shalat di rumah. Rasulullah ﷺ awalnya membolehkannya, tetapi kemudian bertanya:

      “Apakah kamu mendengar azan?”
      Sahabat itu menjawab, “Ya.”
      Rasulullah ﷺ bersabda:
      “Maka datangilah.” (HR. Muslim)

  2. Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
    Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Maliki, berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib, tetapi meninggalkannya tanpa uzur adalah makruh.

    Mereka berpendapat bahwa meskipun ada ancaman bagi yang meninggalkannya, itu tidak sampai pada derajat wajib mutlak.

Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid

  1. Pahala Dilipatgandakan
    Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  2. Menghapus Dosa dan Mengangkat Derajat
    Nabi ﷺ bersabda:

    “Barang siapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke masjid untuk melaksanakan shalat wajib secara berjamaah, maka setiap langkahnya akan menghapus dosa dan mengangkat satu derajat.” (HR. Muslim)

  3. Simbol Persatuan dan Kekuatan Umat
    Shalat berjamaah di masjid mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan rasa persaudaraan di antara kaum Muslimin.

Uzur yang Membolehkan Tidak Shalat di Masjid

Laki-laki boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid jika memiliki uzur syar’i, seperti:

  • Sakit atau kondisi fisik yang lemah
  • Cuaca ekstrem (hujan lebat, badai)
  • Khawatir akan keselamatan atau keamanan

Kesimpulan

Shalat berjamaah di masjid adalah ibadah yang sangat ditekankan dalam Islam. Meski sebagian ulama menganggap wajib, sebagian lainnya melihatnya sebagai sunnah muakkadah. Namun, bagi yang mampu, mendatanginya adalah tanda keimanan dan akan membawa banyak keberkahan.