• KEISLAMAN

Hukum Islam Tentang Istri Nusyuz

Yahya Sukamdani | Selasa, 11/02/2025
Hukum Islam Tentang Istri Nusyuz Ilustrasi foto perdebatan suami istri

Terasmuslim.com - Dalam Islam, nusyuz merujuk kepada sikap membangkang atau tidak menaati suami dalam hal-hal yang diperintahkan oleh syariat. Hukum Islam telah mengatur permasalahan ini dengan jelas melalui Al-Qur’an dan hadis. Berikut penjelasannya:

Pengertian Nusyuz

Nusyuz berarti sikap istri yang keluar dari ketaatan terhadap suami dalam perkara yang dibenarkan syariat, seperti:

  • Menolak ajakan suami tanpa alasan syar’i.
  • Meninggalkan rumah tanpa izin suami.
  • Berperilaku kasar atau menghina suami.
  • Tidak menjalankan kewajiban agama.

Hukum Nusyuz

Dalam Islam, nusyuz adalah perbuatan haram dan dianggap dosa besar jika dilakukan dengan sengaja serta tanpa alasan syar’i. Allah memperingatkan dalam Al-Qur’an agar suami bertindak bijak dalam menghadapi istri nusyuz.

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan akan nusyuz, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (secara ringan). Kemudian jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.” (QS. An-Nisa: 34)

Tahapan Menghadapi Istri Nusyuz

  1. Memberikan Nasihat
    Suami wajib menasihati istri dengan lembut dan bijak, mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.

  2. Pisah Tempat Tidur (Hijrah al-Madhaji`)
    Jika nasihat tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah memisahkan tempat tidur sebagai tanda ketidaksetujuan.

  3. Tindakan Tegas Secara Simbolik
    Sebagai upaya terakhir, suami boleh memberi teguran fisik yang simbolik, tanpa menyakiti atau melukai, sesuai dengan tafsir para ulama.

  4. Melibatkan Orang Ketiga
    Jika istri tetap dalam keadaan nusyuz, suami dapat melibatkan pihak keluarga atau orang yang dipercaya sebagai penengah.

  5. Perceraian Sebagai Jalan Terakhir
    Jika semua usaha tidak membuahkan hasil, perceraian dapat menjadi jalan keluar, demi kebaikan bersama.

Hak dan Kewajiban yang Gugur

Jika istri tetap dalam keadaan nusyuz, beberapa haknya dapat gugur, antara lain:

  • Hak mendapatkan nafkah, kecuali jika ia kembali taat.
  • Hak tempat tinggal dalam kondisi tertentu.

Namun, gugurnya hak ini tidak boleh dijadikan alasan untuk berlaku zalim. Islam mendorong suami agar tetap bersikap adil dan berusaha mendamaikan rumah tangga.

Keywords :