Yahya Sukamdani | Rabu, 05/02/2025
Ilustrasi proses vaksinasi meningitis untuk jamaah umrah
Terasmuslim.com - Kebijakan vaksin meningitis untuk jamaah, khususnya jamaah umrah dan haji, diatur untuk mencegah penyebaran penyakit meningitis meningokokus.
Arab Saudi mewajibkan semua jamaah yang akan masuk ke negaranya untuk mendapatkan vaksin meningitis. Berikut penjelasannya:
- Jenis Vaksin: Vaksin meningitis yang digunakan biasanya vaksin ACWY (tetravalen) yang melindungi dari 4 jenis bakteri penyebab meningitis: A, C, W, dan Y.
- Sertifikat Vaksinasi Internasional: Setelah vaksinasi, jamaah akan menerima International Certificate of Vaccination (ICV) sebagai bukti resmi yang harus ditunjukkan saat mengajukan visa.
2. Masa Berlaku Vaksin
- Vaksin meningitis berlaku selama 3 tahun sejak tanggal vaksinasi.
- Vaksin harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan.
3. Prosedur Vaksinasi
- Vaksin dapat diperoleh di Kantor Kesehatan Haji dan Umrah, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
- Sebelum vaksinasi, jamaah akan menjalani pemeriksaan kesehatan singkat.
4. Kebijakan Tambahan Selama Pandemi (Jika Berlaku)
- Pada masa pandemi, selain vaksin meningitis, Arab Saudi juga mewajibkan vaksinasi COVID-19 (minimal 2 dosis).
Sanksi jika Tidak Memenuhi Persyaratan
- Jamaah yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi tidak akan diizinkan masuk ke Arab Saudi. Hal ini merupakan syarat mutlak dalam proses pengurusan visa.