• KEISLAMAN

Jangan Terburu-buru dalam Shalat, Begini Hukumnya

Yahya Sukamdani | Minggu, 02/11/2025
Jangan Terburu-buru dalam Shalat, Begini Hukumnya Ilustrasi shalat berjamaah (foto:tinewss)

Terasmuslim.com - Shalat merupakan tiang agama dan ibadah paling utama setelah syahadat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar” (QS. Al-‘Ankabut: 45). Agar shalat mampu memberikan efek demikian, maka harus dilakukan dengan penuh kekhusyukan, bukan tergesa-gesa. Shalat yang dilakukan dengan cepat tanpa tuma’ninah—yakni ketenangan dalam setiap gerakan dinyatakan tidak sah oleh para ulama karena tidak memenuhi rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW pernah menegur seorang sahabat yang shalat dengan tergesa-gesa. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa beliau bersabda, “Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” Setelah diulang hingga tiga kali, barulah Nabi SAW mengajarkan cara shalat yang benar, yaitu dengan tuma’ninah di setiap gerakan. Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa terburu-buru dalam shalat, sehingga tidak ada ketenangan dan kekhusyukan, dapat menyebabkan shalat seseorang tidak sah.

Selain masalah sah atau tidaknya, terburu-buru dalam shalat juga mencerminkan kurangnya adab terhadap Allah SWT. Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya seseorang yang paling buruk pencuriannya adalah yang mencuri dari shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana ia mencuri dari shalatnya?” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” (HR. Ahmad dan Thabrani). Ini menunjukkan bahwa tergesa-gesa dalam shalat termasuk bentuk kelalaian yang mengurangi nilai ibadah di sisi Allah.