Ilustrasi hukum pajak (Foto: Pajak)
Terasmuslim.com - Bagaimana sebenarnya hukum pajak dalam pandangan Islam? Apakah pajak bertentangan dengan syariat? Benarkah para pemungut pajak dianggap zalim? Pertanyaan-pertanyaan ini kerap muncul di benak umat Islam, terutama ketika mendengar ceramah atau diskusi keagamaan yang menyinggung soal keuangan negara dan zakat.
Ustadz Adi Hidayat (UAH), salah satu ulama dan pendakwah terkemuka di Indonesia, memberikan penjelasan yang cukup komprehensif mengani hal tersebut dalam salah satu ceramahnya yang diupload channel Ummu Haniya.
Ia menegaskan bahwa dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab. Zakat dikelola oleh pihak yang berwenang, seperti amil zakat, yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.
Namun, bagaimana dengan pajak?
Menurut UAH, pajak masuk dalam ranah fikih mu’amalah, bukan ibadah mahdhah seperti zakat. Artinya, pajak adalah bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang bersifat administratif dan berubah-ubah sesuai konteks negara.
“Pajak dipungut oleh pemerintah sebagai bentuk pengelolaan kemaslahatan rakyat. Tujuannya untuk membiayai keamanan, infrastruktur, dan pelayanan publik,” kata Ustadz Adi Hidayat dikutip Ummu Haniyah.
Ia juga menegaskan, jika pemerintah yang sah menetapkan pajak sebagai kewajiban warga negara, maka membayar pajak menjadi bagian dari ketaatan terhadap ulil amri, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an.
Menjawab anggapan bahwa pemungut pajak tergolong orang zalim, Ustadz Adi memberikan konteks penting. Dalam sejarah Islam, tindakan zalim dikaitkan dengan pajak yang tidak sah, seperti memeras rakyat atau memungut melebihi batas keadilan. Namun dalam sistem negara modern, pajak dipungut melalui undang-undang dan dialokasikan untuk kepentingan umum.
“Kalau pajak dipungut sesuai aturan, lalu digunakan untuk kemaslahatan rakyat, maka itu bukan kezaliman. Yang zalim adalah jika ada penyimpangan, misalnya korupsi. Dosa ditanggung oleh pelakunya, bukan rakyat,” ujar dia.
UAH menekankan pentingnya membedakan antara pajak dan zakat. Zakat adalah kewajiban agama yang harus tetap ditunaikan oleh umat Islam, bahkan jika mereka hidup di negara non-Islam. Pajak, di sisi lain, adalah kewajiban administratif sebagai warga negara.
“Jangan tunggu negara Islam dulu baru bayar zakat. Zakat tetap wajib selama kita Muslim dan memenuhi syarat. Sementara pajak adalah urusan mu’amalah dengan negara,” kata dia.
Dalam konteks negara seperti Indonesia, membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab warga negara yang juga bernilai ibadah jika diniatkan dengan benar. Umat Islam tetap wajib menunaikan zakat sesuai ketentuan syariah, sementara pajak menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang harus ditaati selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam. (*)
Wallohu`alam