Pajak dalam Islam dipandang sebagai kewajiban sosial demi kemaslahatan umat dan negara.
Buya Yahya menjelaskan secara gamblang dalam ceramahnya bahwa pajak merupakan bagian dari kewajiban bernegara, sebagaimana zakat adalah kewajiban beragama.
Menurut Ustadz Adi Hidyat atau UAH, pajak masuk dalam ranah fikih mu’amalah, bukan ibadah mahdhah seperti zakat