Ustadz Adi Hidayat ( Foto: Screenshoot YouTube Adi Hidayat Official)
Terasmuslim.com - Maraknya perbincangan soal mata uang kripto dan aset digital seperti NFT menarik perhatian banyak kalangan, termasuk para ulama. Dalam beberapa kesempatan, Ustadz Adi Hidayat (UAH) turut mengomentari fenomena ini dari perspektif syariat Islam.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dahulu menyampaikan sikap keagamaannya melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 yang diselenggarakan pada 9–11 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 700 peserta yang terdiri dari berbagai elemen penting, mulai dari pengurus pusat MUI, tokoh ormas Islam, hingga akademisi di bidang syariah.
Salah satu bahasan penting dalam forum tiga tahunan tersebut adalah hukum penggunaan cryptocurrency dalam kehidupan umat Islam. Dalam keterangan resmi yang dilansir dari situs MUI, disampaikan beberapa ketentuan terkait mata uang kripto:
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar atau mata uang dinyatakan haram, karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (potensi merugikan), serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan regulasi Bank Indonesia.
2. Cryptocurrency sebagai aset digital atau komoditas juga dianggap tidak sah untuk diperjualbelikan bila tidak memenuhi kriteria syariat, seperti tidak memiliki bentuk fisik, nilai yang jelas, dan kepastian kepemilikan serta penyerahan.
Namun, apabila sebuah aset digital berbasis blockchain tersebut memiliki underlying asset dan manfaat yang jelas serta memenuhi syarat-syarat syar’i, maka diperbolehkan untuk diperdagangkan.
Dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menguraikan prinsip-prinsip Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi digital termasuk kripto dan NFT. Ia menekankan bahwa Islam memiliki lima prinsip utama yang menjadi acuan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah perlindungan terhadap harta (hifzhul mal).
“Agama mengatur agar manusia menjaga harta dengan benar. Tidak hanya hak milik pribadi, tapi juga dalam konteks sosial seperti zakat agar tidak ada kesenjangan,” kata UAH.
Ustadz Adi menjelaskan, dalam konteks muamalah, Islam menetapkan syarat-syarat sahnya transaksi. Jika ada pertukaran antara barang dan jasa, maka kedua pihak harus mengetahui dan menyepakati objek dan nilainya dengan jelas. Ini berlaku juga dalam hal jual-beli berbasis digital.
“Kalau benda yang diperjualbelikan memiliki bentuk nyata, maka transaksi itu sah. Tetapi jika hanya berupa angka atau klaim tanpa bukti fisik, maka ini masuk wilayah gharar,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Ustadz Adi mencontohkan transaksi konvensional di mana seseorang menjual peci kepada pembeli yang membayar dengan uang tunai—keduanya jelas terlihat. Namun dalam transaksi kripto, kondisi itu tidak bisa ditemukan.
“Jangan sampai seperti fatamorgana, kelihatan, tapi tidak bisa diraba. Ini yang disebut gharar. Jika transaksi tidak menghadirkan kepastian, itu bisa berubah menjadi qimar, atau judi,” jelasnya.
UAH mengingatkan bahwa sistem seperti ini berpotensi menguntungkan sebagian pihak saja, sementara yang lain bisa menderita kerugian besar tanpa perlindungan memadai.
Dalam kasus NFT, ia mengakui bahwa objek digitalnya bisa disimpan dan dilihat melalui galeri atau platform tertentu. Namun, masalah timbul ketika NFT tersebut ditransaksikan menggunakan kripto yang secara fisik tidak bisa dibuktikan.
“Kalau nilai digital itu bisa diwujudkan secara materi, maka tidak masalah. Tapi faktanya tidak demikian. Ini yang menjadi titik persoalan utama,” tambahnya.
Karena itu, ia mendukung kehati-hatian ulama dalam menyikapi fenomena kripto dan NFT yang rentan dengan praktik spekulatif dan manipulatif.
“Jangan sampai hanya menguntungkan satu kelompok, tapi merugikan banyak orang. Islam datang untuk menjaga keseimbangan dan keadilan,” tegas Ustadz Adi Hidayat.