Ilustrasi sholat (Foto: Bincangsyariah)
Terasmuslim.com - Fenomena pasangan muda-mudi yang sedang menjalin hubungan lalu mengunggah momen kebersamaan saat beribadah, seperti sholat berjamaah berdua, makin sering muncul di media sosial. Dalam unggahan-unggahan tersebut, tak jarang terlihat seorang pria menjadi imam dan kekasihnya sebagai makmum dalam satu ruangan tertutup, yang seolah ingin menampilkan kesan religius.
Namun, apakah praktek sholat berdua seperti ini diperbolehkan dalam pandangan Islam? Apakah sah secara syariat, atau justru mengandung pelanggaran adab yang harus dihindari?
Ustadz Adi Hidayat (UAH), seorang dai yang dikenal luas oleh kalangan muda, memberikan penjelasan rinci mengenai hukum dan etika seputar hal ini. Ia menekankan bahwa persoalan ibadah bukan hanya soal niat, tetapi juga harus selaras dengan aturan dan batas-batas yang telah ditetapkan dalam Islam.
Dalam salah satu kajian yang diunggah di kanal YouTube @audio.dakwah, UAH menyampaikan bahwa ia tidak menganjurkan laki-laki dan perempuan yang belum sah secara agama—yakni belum menikah—untuk melakukan sholat berjamaah hanya berdua di ruangan yang tertutup, apalagi di tempat yang bukan masjid umum.
“Saya tidak menyarankan di tempat terbatas, seperti mushola kecil atau ruangan sempit yang tidak terbuka untuk umum, ada laki-laki dan perempuan, bukan mahram, sholat cuma berdua. Itu tidak tepat dan sebaiknya dihindari,” ujar UAH.
Menurutnya, apabila berada dalam perjalanan atau situasi tertentu yang tidak memungkinkan berjamaah di tempat umum, maka lebih baik sholat dilakukan secara bergantian. Misalnya, pria sholat terlebih dahulu, kemudian keluar, baru wanita masuk dan sholat sendiri.
Hal ini bertujuan untuk menjaga adab dan menghindari potensi fitnah. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, bahkan dalam hal ibadah sekalipun.
Namun, UAH juga menjelaskan bahwa jika berada di masjid atau mushola besar dengan ruang yang layak, ada sekat antara pria dan wanita, serta adanya jamaah lain, maka sholat berjamaah tetap diperbolehkan sesuai dengan tuntunan syariat.
Yang dikhawatirkan, kata UAH, adalah ketika ibadah digunakan sebagai kedok untuk pembenaran hubungan yang sebenarnya tidak sah menurut Islam, seperti pacaran. “Jangan jadikan ibadah sebagai bungkus hubungan yang belum halal. Itu bukan menambah pahala, justru bisa menambah dosa,” tegasnya.
Dalam Islam, hanya dua jenis hubungan yang diakui antara pria dan wanita: mahram dan bukan mahram. Pacaran tidak termasuk dalam keduanya, dan karenanya interaksi yang melampaui batas, termasuk sholat berdua dalam ruang tertutup, berpotensi menyalahi aturan agama.
“Kalau ingin sholat bareng dalam suasana tenang dan penuh pahala, ya menikahlah. Setelah halal, semua jadi ladang pahala, bahkan sholat berjamaah suami-istri itu sangat dianjurkan,” jelas UAH.
Lebih dari itu, UAH mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah tergoda menampilkan citra religius di media sosial tanpa pemahaman yang matang. Sebab niat baik saja tidak cukup, harus dibarengi dengan ilmu dan adab yang sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
“Sholat itu ibadah suci. Jangan dicampur dengan hal-hal yang menimbulkan fitnah. Apalagi kalau cuma demi konten,” pesannya.
Penutup dari UAH sangat jelas: ibadah harus dilakukan dalam koridor syariat, bukan sekadar ikut tren atau terlihat romantis. “Ingin sholat berjamaah? Pastikan bukan hanya niatnya yang benar, tapi juga caranya sesuai aturan,” tutupnya.
Dengan pemahaman ini, generasi muda diharapkan lebih bijak dalam mengekspresikan religiusitas, serta tidak mencampuradukkan antara ibadah dan hubungan yang belum halal dalam pandangan agama.