
Ilustrasi - Pencatatan Akad Nikah (Fot: Pexels/Rizki Koto)
Terasmuslim.com - Menikah bukan sekadar menyatukan dua insan dalam ikatan cinta, melainkan sebuah ikhtiar besar yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
Tanpa adanya bekal ilmu agama dan kesiapan mental, bahtera rumah tangga yang diimpikan justru berisiko berubah menjadi sumber duka yang berkepanjangan.
Banyak pasangan tergesa-gesa melangkah ke jenjang pernikahan hanya mengandalkan perasaan tanpa memahami tanggung jawab besar di dalamnya.
Padahal, Allah SWT menggambarkan ikatan pernikahan dalam Surah An-Nisa ayat 21 sebagai mitsaqan ghalizhan atau ikatan perjanjian yang sangat kokoh.
Perjanjian yang agung tersebut menuntut setiap pasangan untuk terus menuntut ilmu agar mampu menjalankan hak dan kewajiban masing-masing secara seimbang.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya bekal kepemimpinan dan kesiapan diri dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang setiap pemimipin yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalam hadis tersebut ditegaskan bahwa seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan seorang istri adalah pengelola dalam rumah tangga suaminya.
Tanpa pemahaman syariat yang mendalam, penyelesaian konflik dalam rumah tangga kerap kali memicu perceraian yang dibenci oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, mempersiapkan diri dengan pengetahuan agama dan psikologi keluarga menjadi pondasi mutlak sebelum mengikrarkan akad nikah.
Di Indonesia, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesiapan calon pengantin melalui regulasi ketahanan keluarga yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Program resmi pemerintah ini dirancang untuk membekali calon suami istri dengan pemahaman hukum perkawinan, kesehatan reproduksi, serta manajemen konflik keluarga.
Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 77 secara tegas mengatur bahwa suami istri wajib saling menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Regulasi negara hadir untuk memastikan bahwa ikatan suci pernikahan tidak berujung pada perceraian maupun kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan memadukan pemahaman syariat Islam dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah, pasangan Muslim dapat membangun rumah tangga yang kokoh serta bahagia.
TAGS : persiapan menikah pentingnya ilmu pernikahan bimbingan perkawinan