
Ilustrasi wali nikah wanita
Terasmuslim.com - Penyesalan sering kali menghampiri seorang istri ketika mendapati keputusan menikah di masa lalu dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan matang sang ayah.
Rasa asing dan konflik rumah tangga yang berlarut membuat seorang wanita merasa telah salah dalam memilih pasangan hidupnya.
Dalam ajaran Islam, kedudukan ayah sebagai wali nasab memiliki peran yang sangat vital dan menentukan keabsahan sebuah ikatan pernikahan.
Rasulullah SAW secara tegas bersabda dalam hadist riwayat Abu Daud bahwa tidak sah suatu pernikahan tanpa hadirnya seorang wali.
Abaikan nasihat dan restu ayah di masa lalu dapat menjadi salah satu pemicu hilangnya keberkahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Sebab, ridho Allah SWT sangat bergantung pada ridho kedua orang tua, sebagaimana ditegaskan dalam hadist riwayat Tirmidzi.
Allah SWT juga mengingatkan dalam Surah Al-Isra ayat 23 agar setiap anak senantiasa berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Langkah awal untuk memperbaiki keretakan rumah tangga tersebut dapat dimulai dengan keberanian meminta maaf secara tulus kepada sang ayah.
Memohon ampunan serta keridhaan ayah akan membuka kembali pintu keberkahan dan kedamaian yang sempat meredup dalam pernikahan.
Di Indonesia, kedudukan wali nikah juga diatur secara tegas oleh pemerintah melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 19 KHI menegaskan bahwa wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Selanjutnya, Pasal 20 KHI menempatkan ayah kandung sebagai wali nasab urutan pertama yang paling berhak menikahkan anak perempuannya.
Aturan negara ini selaras dengan ajaran syariat guna menjaga kehormatan, perlindungan, serta keabsahan ikatan hukum sebuah keluarga.
Dengan mengakui kekhilafan, meminta maaf, serta memohon doa restu ayah, seorang istri dapat menata ulang niat membina rumah tangga yang sakinah.
InsyaAllah, keridhaan orang tua yang kembali diraih akan menjadi pilar kekuatan baru dalam memperbaiki dan mempertahankan pernikahan tersebut.
TAGS : salah pilih suami ridho ayah wali nikah