KEISLAMAN

Nikah Siri, Sah atau Bermasalah?

Yahya Sukamdani| Rabu, 03/12/2025
Nikah siri masih sering dipilih sebagian pasangan untuk menikah secara diam-diam. Ilustrasi cincin pernikahan (foto:acc one)

Terasmuslim.com - Nikah siri dalam Islam dinilai sah secara agama apabila terpenuhi seluruh rukun nikah: adanya calon suami dan istri, wali dari pihak perempuan, dua saksi laki-laki yang adil, serta ijab kabul yang jelas. Kesahihan syarat ini ditegaskan dalam sabda Nabi SAW: “Tidak ada nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud) dan “Tidak sah pernikahan tanpa dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi). Jika rukun dan syarat ini terpenuhi, nikah tersebut dianggap sah menurut syariat meskipun tidak tercatat oleh negara.

Namun, bila pernikahan dilakukan tanpa wali atau tanpa saksi, maka nikah tersebut tidak sah dalam pandangan Islam. Hal ini didasarkan pada hadis yang sangat tegas dari Nabi SAW mengenai keharusan adanya wali dan saksi dalam akad nikah. Karena itu, bentuk nikah siri yang hanya dilakukan berdua tanpa kehadiran saksi tidak memiliki legitimasi syar’i, meskipun pasangan tersebut merasa saling ridha.

Islam juga menganjurkan agar pernikahan diumumkan, bukan disembunyikan. Anjuran ini disebutkan dalam hadis Nabi SAW: “Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad). Tujuannya adalah agar tidak timbul fitnah, menjaga kehormatan perempuan, serta melindungi hak-hak keluarga. Menyembunyikan pernikahan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama terkait hak nafkah, warisan, maupun status anak.

Meskipun pencatatan negara bukan syarat sah nikah dalam Islam, ulama menilai pencatatan itu penting sebagai bentuk maslahat. Prinsip ini sejalan dengan perintah Al-Qur’an untuk mencatat akad penting sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 282. Maka, mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama dipandang sebagai langkah syar’i untuk menjaga kejelasan status hukum keluarga dan mencegah perselisihan yang merugikan salah satu pihak, terutama perempuan dan anak.

Baca juga :
TAGS : nikah siri hukum nikah siri wali nikah

Terkini