
Ilustrasi foto silaturahmi Idul Fitri
Terasmuslim.com - Halal bihalal adalah tradisi sosial umat Islam yang muncul setelah Idul Fitri untuk saling memaafkan. Secara hukum Islam, tradisi ini mubah selama tidak menyalahi syariat dan berniat baik. Nilai utamanya adalah memperkuat persaudaraan dan menyejukkan hati.
Al-Qur’an menegaskan persaudaraan, “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10). Ayat ini mendorong pertemuan yang menguatkan ukhuwah, bukan menimbulkan konflik. Halal bihalal menjadi sarana praktik nilai persaudaraan di masyarakat modern.
Allah memuji orang yang memaafkan kesalahan, sebagaimana disebut dalam QS. Ali Imran: 134. Sikap lapang dada ini sejalan dengan tujuan halal bihalal. Tradisi ini bernilai ketika mendorong akhlak mulia dan menyingkirkan permusuhan.
Rasulullah SAW mencontohkan akhlak memaafkan dan menjalin silaturahmi tanpa harus ritual khusus. Beliau SAW menganjurkan mendahulukan salam dan menengahi perselisihan antar sahabat. Halal bihalal dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi teladan Nabi SAW di masyarakat.
Dalam fiqh, hukum asal halal bihalal mubah karena termasuk adat dan muamalah. Ia bernilai sunnah jika diisi dengan salam, doa, dan nasihat yang baik. Namun tradisi ini tercela jika bercampur kemaksiatan, berlebihan, atau mengabaikan syariat.
Ulama menekankan bahwa tradisi dinilai baik bila selaras syariat, bukan sekadar kebiasaan. Halal bihalal tidak wajib dan tidak memiliki tata cara ibadah khusus. Praktiknya cukup sederhana, beradab, dan fokus pada mempererat persaudaraan.
Kesimpulannya, halal bihalal sesuai syariat bila niat ikhlas dan sederhana. Tradisi ini meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam memaafkan dan menjaga ukhuwah. Dengan begitu, halal bihalal menjadi amal sosial dan spiritual yang layak dirawat pasca Idul Fitri.
TAGS : saling memaafkan tradisi Idul Fitri halal bihalal