KEISLAMAN

Sakit Lalu Wafat di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum Puasa yang Ditinggalkan?

Yahya Sukamdani| Rabu, 18/03/2026
Umat bertanya, bagaimana status puasa orang sakit yang wafat saat Ramadhan berlangsung? Ilustrasi sakit

Terasmuslim.com - Bulan Ramadhan adalah momentum agung bagi setiap Muslim untuk meraih pahala dan ampunan. Namun, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa secara sempurna, terutama mereka yang diuji dengan sakit hingga akhirnya wafat di bulan mulia tersebut. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana status puasa yang ditinggalkan oleh orang yang sakit lalu meninggal dunia sebelum sempat mengqadhanya?

Dalam syariat Islam, Allah Ta’ala memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an: “...dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban qadha berlaku bagi mereka yang masih memiliki kesempatan hidup setelah Ramadhan.

Namun, jika seseorang sakit selama Ramadhan dan terus berlanjut hingga wafat tanpa pernah sembuh, maka menurut mayoritas ulama, ia tidak memiliki kewajiban qadha maupun fidyah. Hal ini karena ia tidak pernah berada dalam kondisi mampu untuk mengganti puasanya. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa kewajiban gugur jika tidak mampu dilaksanakan hingga akhir hayatnya.

Berbeda halnya jika seseorang sempat sembuh setelah Ramadhan, tetapi menunda qadha puasa hingga datang ajal. Dalam kondisi ini, para ulama menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tidak gugur begitu saja. Ahli waris dianjurkan untuk membayarkan fidyah dari harta peninggalannya, atau dalam sebagian pendapat, boleh juga menggantikan puasanya dengan berpuasa atas namanya, berdasarkan hadits Nabi SAW.

Baca juga :

Dengan demikian, Islam adalah agama yang penuh kasih dan tidak memberatkan umatnya di luar kemampuan. Orang yang sakit hingga wafat di bulan Ramadhan berada dalam rahmat Allah, dan tidak dibebani kewajiban yang tidak mampu ia tunaikan. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi yang masih diberi kesehatan agar tidak menunda ibadah, karena kesempatan hidup tidak pernah ada jaminannya.

TAGS : fidyah puasa puasa orang sakit wafat

Terkini