
Ilustrasi foto membagikan Fidyah
Terasmuslim.com - Fidyah adalah kewajiban yang ditunaikan oleh sebagian orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan menggantinya di kemudian hari, seperti orang tua renta atau orang sakit menahun. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Ayat ini menjadi dasar utama bahwa fidyah disalurkan dalam bentuk makanan kepada orang miskin.
Berdasarkan ayat tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa fidyah diberikan kepada fakir atau miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Dalam konteks ini, sasaran fidyah lebih spesifik dibanding zakat. Jika zakat memiliki delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, maka fidyah secara khusus disebutkan untuk memberi makan orang miskin.
Bentuk penyaluran fidyah umumnya berupa makanan pokok sesuai kebiasaan setempat, seperti beras di Indonesia. Sebagian ulama membolehkan dalam bentuk makanan siap santap, sementara sebagian lainnya memperbolehkan dalam bentuk nilai uang yang setara, selama benar-benar sampai kepada fakir miskin dan memenuhi kebutuhan makan mereka. Prinsip utamanya adalah memastikan hak orang miskin terpenuhi sebagaimana maksud ayat.
Para sahabat Nabi SAW juga memberikan contoh praktik fidyah. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ini menunjukkan bahwa fidyah bersifat individual dan langsung menyasar kebutuhan makan harian kaum dhuafa.
Penyaluran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitar, atau melalui lembaga amil terpercaya agar distribusinya lebih merata dan tepat sasaran. Namun yang perlu diperhatikan, fidyah tidak disalurkan untuk pembangunan masjid, santunan umum tanpa kategori jelas, atau kebutuhan selain konsumsi fakir miskin, karena dalil Al-Qur’an secara tegas menyebutkan “memberi makan orang miskin.”
Akhirnya, fidyah bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan wujud kepedulian sosial dalam syariat Islam. Ia mengajarkan bahwa ibadah memiliki dimensi solidaritas. Dengan menunaikan fidyah kepada yang berhak, seorang Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menghidupkan nilai kasih sayang dan keadilan sosial yang menjadi ruh ajaran Islam.
TAGS : hukum fidyah puasa penerima fidyah dalil fidyah