
ilustrasi foto istri bekerja
Terasmuslim.com - Dalam Islam, kewajiban mencari nafkah sepenuhnya berada di tangan suami. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
Ayat ini menunjukkan bahwa tugas utama seorang suami adalah menanggung kebutuhan lahir istrinya, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasai).
Hadis ini menekankan bahwa suami yang tidak memberikan nafkah kepada keluarganya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Adapun istri tidak diwajibkan membantu mencari nafkah, sebab tugasnya adalah mengurus rumah tangga dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang. Namun, jika istri bekerja dengan izin suami dan tanpa mengabaikan kewajiban rumah tangganya, maka hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi amal kebajikan. Allah berfirman dalam An-Nahl ayat 97:
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”
TAGS : kewajiban istri hukum istri bekerja dalam Islam