
Ilustrasi pajak (Foto: Pajak)
Terasmuslim.com - Pajak masih jadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam. Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah membayar pajak itu wajib menurut syariat Islam? Dan bagaimana kedudukannya dibanding zakat? Menjawab hal ini, ulama kharismatik asal Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan secara gamblang dalam ceramahnya bahwa pajak merupakan bagian dari kewajiban bernegara, sebagaimana zakat adalah kewajiban beragama.
Dikutip dari Al-BajahTV, Buya Yahya menegaskan bahwa membayar pajak merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara selama tidak mengandung unsur haram. Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, kepatuhan kepada pemerintah merupakan keharusan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Menurutnya, umat Islam wajib taat kepada ulil amri dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan bersama. Bahkan aturan sekecil lampu merah pun termasuk bagian dari sistem yang wajib ditaati.
Jika seseorang menerobos lampu merah lalu mencelakai orang lain, maka ia telah berdosa besar karena melanggar aturan yang dibuat demi keselamatan. Sebaliknya, bila berjalan di lampu hijau lalu terjadi kecelakaan, itu tidak berdosa karena ia telah mengikuti aturan yang sah.
Dalam konteks pajak, Buya menegaskan bahwa selama tujuannya untuk membangun kemaslahatan publik, maka membayar pajak menjadi wajib. Ia membandingkan pajak sebagai bagian dari sistem bernegara, sebagaimana zakat adalah kewajiban beragama.
Ia menambahkan bahwa negara yang adil akan mengatur warganya dengan seimbang. Dalam sistem Islam, orang Muslim membayar zakat, sedangkan non-Muslim membayar jizyah.
Buya menjelaskan bahwa jizyah kerap disalahpahami oleh dunia luar sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, zakat dan jizyah sejatinya adalah bentuk kontribusi sosial sesuai status keyakinan warga negara dalam Islam.
Zakat wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu, sedangkan jizyah hanya ditarik dari non-Muslim yang juga mampu. Bahkan zakat tidak bisa dibatalkan oleh imam atau pemerintah, sedangkan jizyah masih bisa diringankan atau dibebaskan.
Inilah, menurut Buya, bukti keadilan Islam yang sering tidak dipahami oleh mereka yang menilai dari luar. Sebab pada prinsipnya, Islam tidak pernah membebani orang di luar batas kemampuannya.
Lebih lanjut, Buya menyebutkan bahwa dalam sejarah Islam, pajak atau pungutan di luar zakat memang pernah diberlakukan. Hal ini terjadi di masa Khalifah Umar bin Khattab ketika negara dalam kondisi darurat dan dana zakat tidak mencukupi.
Namun, menurut Buya, pajak semacam ini hanya boleh diambil dalam batas kewajaran dan tidak boleh melebihi kadar zakat. Apalagi jika kondisi negara tidak darurat, maka pemungutan pajak harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Buya juga mengingatkan bahwa terlalu banyak beban pajak bisa menjadi bentuk kezaliman yang nyata. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan, agar tidak menyulitkan rakyat kecil.
Meski begitu, ia menasihati umat Islam untuk tetap membayar pajak sebagai bentuk ketaatan kepada negara. Ia meminta masyarakat agar tidak menolak pajak hanya karena kecewa terhadap sistem.
Menurutnya, selama seseorang belum bisa melakukan perubahan, maka ia tetap wajib menjalankan aturan yang ada. Namun jika kelak ia punya pengaruh dan kuasa, maka barulah ia bisa memperjuangkan sistem yang lebih adil.
Buya mengingatkan bahwa membangkang terhadap negara bukan solusi, karena justru akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Ia mendorong umat agar berjuang dengan cara yang bijak dan bertahap.
Ia juga berharap agar sistem zakat dan pajak bisa dibenahi bersama, agar tidak terjadi tumpang tindih dan membingungkan rakyat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kemakmuran bagi seluruh warga negara.
Jika zakat berjalan maksimal dan pajak dikelola dengan adil, maka negara tidak lagi akan bergantung pada pungutan yang memberatkan. Bahkan, kata Buya, bisa jadi suatu hari nanti negeri ini tidak butuh pajak lagi karena rakyatnya sudah makmur. (*)
Wallohu`alam
TAGS : Pajak Hukum pajak Buya Yahya