
Ilustrasi pajak (Foto: Pajak)
Terasmuslim.com - Dalam Islam, konsep pajak dikenal dalam bentuk kewajiban finansial yang dibebankan kepada warga demi kemaslahatan umum. Walaupun istilah “pajak” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, prinsipnya sejalan dengan semangat syariat dalam menjaga kemaslahatan umat. Allah SWT berfirman: “Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian” (QS. An-Nisa: 59). Ayat ini menjadi dasar bahwa kebijakan pemimpin yang bertujuan menjaga kepentingan publik, termasuk pajak, adalah bentuk ketaatan kepada pemerintah selama tidak melanggar syariat.
Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, bentuk kewajiban finansial umat muncul melalui zakat, jizyah, kharaj, dan fai’. Meskipun berbeda dari pajak modern, prinsipnya sama: pemasukan negara digunakan untuk kepentingan rakyat, pembangunan, serta perlindungan sosial. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa pemerintah berhak mengatur pemasukan negara untuk kemaslahatan publik, termasuk melalui pajak.
Para ulama klasik dan kontemporer juga sepakat bahwa negara boleh memungut pajak tambahan ketika zakat dan pemasukan lain tidak cukup untuk membiayai kebutuhan rakyat. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla menjelaskan bahwa jika kas negara kosong sementara rakyat membutuhkan biaya untuk keamanan atau kebutuhan mendesak, maka negara boleh mewajibkan pembayaran dari masyarakat yang mampu. Ini menunjukkan bahwa pajak memiliki legitimasi syar’i selama tujuannya untuk kebaikan dan bukan untuk kezaliman.
Dengan demikian, pajak dalam perspektif Islam adalah bagian dari kewajiban sosial untuk membangun peradaban dan menjaga kemaslahatan umum. Seorang muslim yang taat dianjurkan untuk mematuhi aturan pemerintah selama itu bertujuan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Pajak bukanlah beban semata, tetapi kontribusi nyata menjaga keberlangsungan negara dan pelayanan publik yang turut dirasakan seluruh rakyat.